Penulis: Hms-Sumbar/BM | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 tinggal beberapa hari lagi. Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang ditunjuk sebagai tuan rumah selalu berbenah guna menyemarakkan iven nasional ini.
Terkait itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran nomor 430/453/Disbud/X-2020 tentang Pemakaian Pakaian Tradisi Minangkabau dalam rangka pelaksanaan MTQ Nasional ke XXVIII tahun 2020 ini.
Imbauan ini, dalam upaya pelestarian nilai budaya yang berdasarkan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", sekaligus untuk semarakkan MTQ tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 12-21 November 2020 di Sumbar.
Baca Juga
- Dua Mahasiswa UNP Antarkan Sumbar Juara MTQ Nasional XXVIII
- Juara Umum MTQ Nasional XXVIII, Gubernur Irwan Prayitno: Sumbar Cetak Sejarah Baru
- Sumbar Raih Medali Emas Fahmil Qur'an MTQ Nasional XXVIII, Gubernur Irwan Prayitno Terharu
- Kemenang RI: Penyelenggaraan MTQ Nasional XXVIII di Sumbar Sukses dan Lancar
- Diduga Kelelahan, Anggota Dewan Hakim MTQ Nasional XXVIII Meninggal Dunia
"Saya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020," ucap Irwan Prayitno, Padang, Senin (9/11/2020).
Adapun ketentuannya, untuk perempuan memakai Baju Kuruang Basiba dan kain saruang, untuk laki-laki memakai memakai baju Taluak Balango yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap Kabupaten Kota se Sumbar, untuk ditindak lanjutkan di pemerintahannya. Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi serta instansi vertikal sumbar. (Hms-Sumbar/BM)
Komentar