Penulis: eko/mr | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Sebanyak 46 botol berisi air raksa (merkuri) tanpa izin berhasil diamankan anggota Unit Opsnal, Unit Tipidter Polres Dharmasraya dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Jumat (27/11). Selain air raksa, tersangka pelaku dan mobilnya digiring ke Polres Dharmasraya.
Petugas menangkap pelaku dan barang bukti di Jalan Lintas Sumatera Km 200 Nagari Gunung Medan,Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya / Depan Polres Dharmasraya,saat ini barang bukti dan pelaku telah di amankan oleh Polres Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK melaui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto , Sabtu (28/11) mengatakan, pihaknya telah mengamankan Puluhan botol Air raksa
Baca Juga
Penangkapan berawal ketika Anggota Tipidter Polres Dharmasraya gabung dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan dan di dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang sedang membawa Air Raksa/mercuri dan akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai,
Seperti diketahui Kabupaten Dharmasraya termasuk kawasan memiliki tambang emas. Diperkirakan air raksa yang dapat merusak lingkungan dan pencemaran sungai itu akan dijual pelaku pada penambang emas ilegal di situ.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil Fortuner warna hitam Nomor polisi BM 1392 KM yang di curigai . Di dalam mobil itu ditemukan barang sebanyak 46 empat puluh enam botol Air Raksa / mercuri dengan berat lebih kurang 46 Kilogram tanpa surat izin yang lengkap. Pelaku berinisal RN umur 42 tahun, berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau. Pelaku kini diperiksa Unit Tipidter Polres Dharmasraya.(eko/mr)
Komentar