Penulis: Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Dinilai terbaik dalam mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kota Padang Panjang didapuk sebagai Anggota Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik V untuk kategori kota.
Penghargaan diterima walikota yang diwakili Kabag Hukum, Nuldryman, SH MM pada acara Pertemuan Nasional Pengelolan Jaringan Dokumentasi dan Hukum (JDIH) yang berlangsung di Aula Moedjono Gedung BPHN, Jakarta, Kamis (26/11). Piagam diserahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Prof R. Benny Riyanto disaksikan Menteri Kumham RI, Yasonna Laoly.
Dikatakan Nuldryman kepada Kominfo, Minggu (29/11), yang menarik pada acara ini, dalam video perkembangan terkini JDIHN, hanya tiga kepala daerah yang memberikan statemen. Yaitu, gubernur Jawa Barat, bupati Banyuwangi, dan Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano.
Baca Juga
- 23 Auditor Inspektorat Pemko Padang Panjang Ikuti Pemetaan Kompetensi
- Begini Cara Pemko Padang Panjang Berupaya Pertahankan Gelar Kota Informatif
- Persiapan Penilaian Smart City, Seluruh OPD Pemko Padang Panjang Diminta Berpartisipasi Aktif
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Buruan! Pemko Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK
Dalam acara tersebut, Benny Riyanto, mengatakan pemberian penghargaan bagi anggota JDIHN, yang dilakukan sejak 2014 oleh Kemenkumham, menjadi penyemangat dan pendorong bagi anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing.
"Pemberian penghargaan anggota JDIHN terbaik ini, untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hokum. Yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.
Menteri Yasonna, mengapresiasi upaya BPHN mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum melalui JDIH dan JDIHN ini. Yasonna berharap basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional ini, bisa lebih dikelola dan dimanfaatkan pemerintah daerah serta DPRD untuk memudahkan seluruh anggota masyarakat yang ingin dokumen hukum nasional.
Yasonna menyebutkan, keberadaan JDIHN telah mengintegrasikan data dokumen hukum dari para anggota JDIHN, sehingga menjadi basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional. Portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum, yang terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non regulasi.
Per November 2020, Anggota JDIHN sudah berjumlah 1600-an di mana 734 di antaranya telah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan Anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589. (Lex)
Komentar