Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Bila tidak ada aral melintang, tahun 2021 mendatang, Pemko Bukittinggi dan DPRD setempat telah sepakat bakal melahirkan 14 Peraturan Daerah ( Perda).
Rencana Ke 14 Perda itu, Ranperdanya disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bukittinggi 2021.
Ketua Propemperda DPRD Bukittinggi, Syaiful Effendi, mengatakan, 14 ranperda yang telah disepakati masuk propemperda tahun 2021 itu, dilakukan pembahasannya dalam tiga masa sidang yaitu masa sidang II (Januari -- April),akan dibahas Empat ranperda.pm Pada masa sidang III (Mei -- Agustus), dibahas enam ranperda, dan empat ranperda lagi, dibahas pada masa sidang III (Agustus -- Desember), ungkapnya.
Baca Juga
- Wirman Putra Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2024-2029
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Berlansung Khidmat,Pj Wako Payakumbuh Bacakan Pidato Mensos RI
- Pj Wako Payakumbuh Tanggapi Positif Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPBD 2025
- Tujuh Fraksi DPRD Kota Payakumbuh Sampaikan Pandangan Umum RAPBD 2025
- Dapatkan Predikat Baik,Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan EPPS Dari BPS Sumbar
"Dari 14 ranperda itu ada tiga ranperda inisiatif DPRD. Secara garis besar ranperda inisatif itu terkait Trantibum, Pendidikan dan Pariwisata," jelasnya.
Sementara ketua DPRD Bukittinggi Hernan Syofyan mengatakan, penyusunan Propemperda Kota Bukittinggi 2021 antara DPRD dengan pemerintah daerah, dikoordinasikan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda, yakni Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD. Sedangkan dari pemerintah daerah diwakili oleh sekretariat daerah melalui Bagian Hukum serta SKPD yang terlibat didalamnya.
Diharapkan Melalui Propemperda dan penyelarasan produk hukum yang dibuat, baik yang diusulkan atas inisiatif DPRD maupun yang diajukan oleh pemerintah daerah, dapat berjalan secara optimal sehingga dapat melahirkan produk hukum yang responsive dan partisipatif.
"Berdasarkan hasil rapat-rapat pemerintah daerah dengan Bapemperda, telah disepakati 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) 2021,"ujar herman Sofyan.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, mengatakan, Propemperda merupakan perwujudan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah (Perda).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu tugas DPRD adalah membentuk peraturan daerah.
Propemperda memuat program perencanaan pembentukan peraturan daerah yang berisikan judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang- undangan lainnya. Selain itu juga memuat pokok pikiran berupa latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arah pengaturan.
"Dengan adanya 14 ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Bukittinggi 2021, kita dapat melahirkan produk hukum berupa peraturan daerah yang dapat memberikan pedoman atau landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik," ujar Zaenuddin.(Yus)
Komentar