Penulis: Rnd/Je/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PAINAN - KPU Pesisir Selatan (Pessel) menjadwalkan semua surat suara dan kebutuhan logistik Pilkada 2020 sudah sampai ke semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Selasa, 8 Desember 2020) di Kabupaten Pessel. Ini dilakukan guna menjamin kelancaran pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bisa terlaksana sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Sedangkan untuk TPS yang sulit terjangau atau yang memmiliki medan berat, akan dilakukan pendistribusiannya lebih awal.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, Senin (7/12/2020), sehubungan dengan kesiapan KPU Pessel mendistribusikan seluruh logistik Pilkada 2020 hingga ke TPS-TPS.
"Jaminan ini dilakukan guna pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu (9/12) pukul 07.00, hingga pukul 13.00 WIB bisa terlaksana pada 1.100 TPS yang ada di Pesisir Selatan," ujar Epaldi Bahar.
Baca Juga
Dia menyampaikan bahwa pendistribusian logistik melalui kerjasama PT Pos itu, sudah dilakukan sejak Minggu (6/12) dari gudang KPU di Painan hingga ke masing-masing PPK di semua kecamatan.
"Sedangkan pendistribusian ke masing-masing TPS, dilakukan pula secara langsung oleh PPK pada Selasa (8/12), tanpa singgah dulu di Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebab logistik pemilu ini tidak boleh singgah di PPS, tapi langsung ke TPS," jelasnya.
Dikatakan lagi bahwa upaya itu bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebab bila dilakukan pendistribusian secara langsung ke TPS, pengawalan logistik akan bisa dilakukan secara maksimal. Karena pada masing-masing TPS memiliki Panitia Pengamanan (PAM) TPS. Jumlah TPS di daerah ini ada sebanyak 1.100 TPS dan tersebar di 182 nagari," kata Epaldi Bahar lagi.
Dijelaskan juga bahwa untuk mengantisipasi agar pemungutan suara tidak menjadi klaster baru menyebaran Covid-19, pihaknya juga membagi jadwal bagi masyarakat yang akan memberikan hak suara. Pembagian jadwal itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan masa pada waktu-waktu tertentu. Namun tidak pula mengekang masyarakat harus datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada surat panggilan.
"Kalau di surat suara jadwalnya jam 10.00 sampai jam 11.00 WIB, tapi dia datang pukul 08.00 WIB, tetap boleh dilayani, kecuali kedatangannya sudah di atas pukul 13.00 WIB jelas sudah melewati waktu," tutupnya. (Rnd/Je/MR)
Komentar