Ini Link Untuk Memantau Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020

Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak, berlangsung, Rabu 9 Desember 2020 di sejumlah daerah di Indonesia. Gelaran Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Banyak masyarakat yang tentu menunggu-nunggu hasil dari Pilkada Serentak 2020 yang digelar hari ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan website untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020. Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di website berikut ini: https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp .

"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (9/12/2020). Hingga pukul 11.00 WIB tampilan web tersebut masih kosong, sebab pemungutan suara masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.

Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Dalam laman https://pilkada2020. kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Khusus di Sumbar dilakukan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru