Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 -- 2024 resmi bertugas. Peresmian ditandai dengan pengucapan sumpah/ janji sebagai anggota DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (8/12/2020).
Tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumbar PAW tersebut adalah Zulkenedi Said, Suharjono, Nela Abdika Zamri, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, H. Hardinalis Kobal, H. Bukhari Dt Tuo, dan Hj. Artati. Mereka menggantikan anggota DPRD Sumbar yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Zulkenedi Said dari Partai Golkar, menggantikan Benny Utama yang mencalonkan diri sebagai Bupati Pasaman. Suharjono dari Partai Demokrat menggantikan Sabar. AS yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati Pasaman berpasangan dengan Benny Utama.
Baca Juga
- Sosper di Katapiang, JJ Dt Gadang: Mesti Tak Terpilih, Saya Komit Bertugas Hingga Akhir Jabatan
- Sosper di Nagari Kasang, JJ Dt Gadang dan Pejabat Diskop UKM Sumbar Jelaskan Perda 16 Tahun 2019
- Sosper Hari Kedua, JJ Dt Gadang: Pemprov dan DPRD Sumbar Komit Majukan Koperasi UMKM
- Sosper di Pariaman, JJ Dt Gadang Bersama Kadiskop UMKM Sumbar Jelaskan Perda 16 Tahun 2019
- Bangkitkan Perekonomian Rakyat, JJ Dt Gadang Diamanahi Sebagai Dewan Pembina Batang Anai Badunsanak
Kemudian, Drh. Nela Abdika Zamri dari Partai Golkar menggantikan Safaruddin Dt Bandaro Rajo yang maju sebagai calon bupati Limapuluh Kota. Jasma Juni Dt Gadang dari Partai Gerindra, menggantikan Tri Suryadi yang mencalonkan diri sebagai bupati Padang Pariaman.
Berikutnya, H. Hardinalis Kobal, dari Partai Golkar menggantikan H. Khairunnas yang maju sebagai calon bupati Solok Selatan. H. Bukhari Dt Tuo dari PAN menggantikan Yosrizal yang maju sebagai calon bupati Dharmasraya. Serta Hj. Artati dari PAN menggantikan Andri Warman yang maju sebagai calon bupati di Pilkada Agam.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU nomor 10 tahun 2016, anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, berhenti sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan keputusan Mendagri maka anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2020 telah diberhentikan antar waktu dengan hormat sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024," kata Supardi.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan.
Berpedoman kepada ketentuan dimaksud, maka Zulkenedi Said yang menggantikan Benny Utama menjadi anggota Komisi IV, anggota Badan Musyawarah dan anggota Bapem Perda.
Kemudian, Jasma Juni Dt Gadang yang menggantikan Tri Suryadi menjadi anggota Komisi II dan anggota Badan Musyawarah.
Drh. Nela Abdika Zamri, pengganti Safaruddin Dt Bandaro Rajo menjadi anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran.
Berikutnya, H. Hardinalis Kobal, pengganti H. Khairunnas menjadi anggota Komisi V dan an6ggota Badan Anggaran.
Hj. Artati pengganti Andri Warman menjadi anggota Komisi IV dan anggota Badan Musyawarah.
H. Bukhari Dt. Tuo, pengganti Yosrizal menjadi anggota Komisi IV dan anggota Badan Musyawarah.
Serta Suharjono, pengganti Sabar. A.S menjadi anggota Komisi IV dan anggota Badan Musyawarah.
Dalam kesempatan peresmian dan pengucapan sumpah/ janji anggota DPRD PAW tersebut, Supardi mengingatkan, tahun 2021 yang akan datang beberapa hari lagi merupakan tahun yang sangat berat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dia mengungkap, banyak tugas berat yang sudah menanti. Diantaranya pergantian gubernur -- wakil gubernur, penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19, serta penyusunan RPJMD tahun 2021 -- 2025 yang merupakan periodisasi terakhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
Meski demikian, ia meyakini, kehadiran anggota DPRD PAW akan menjadi penguatan bagi lembaga DPRD. Dia mengajak seluruh anggota DPRD untuk membulatkan komitmen dan tekad untuk memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik kepada daerah dan masyarakat.
Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah berada dalam posisi yang sama sebagai unsur penyelenggara dengan tugas dan fungsi masing -- masing. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama.
"Untuk itu, menghadapi tantangan berat tersebut, diharapkan untuk dapat menguatkan koordinasi, sinergitas dan kerja sama. DPRD dan pemerintah daerah haris memiliki visi dan arah yang sama sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien dan akuntabel," tutupnya. (MR)
Sumber: dprd.sumbarprov.go.id
Komentar