Soal Dana Kampanye, Empat Paslon Bupati Sijunjung Bakal Gugat KPU dan Bawaslu ke DKPP

Penulis: Marjeni Rokcalva

SIJUNJUNG - Protes adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat tak masuk aplikasi sistem dana kampanye, empat pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sijunjung mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sijunjung, Sumatera Barat, Jumat (11/12/220) sekitar pukul 14.25 WIB.

Ke-Empat Paslon itu terdiri dari Paslon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal diwakili Ashelfine, Paslon nomor urut 2 Endre Saiful-Nasrul diwakili LO Reza Perkasa, Paslon nomor urut 4, Arrival Boy-Mendro Suarman dan Paslon nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Mereka mendatangi KPU bersama sejumlah tim sukses dan para pimpinan parpol (partai politik) pengusung. Kedatangan Empat Paslon itu mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat keamanan.

Empat Paslon itu diterima Sekretaris KPU Irzal Zamzami dan Komisioner KPU Alfiyendra,S.Pt. Ke-empar Paslon itu meminta pihak KPU untuk transparan terkait LPPDK.

Sebab, menurut ke-Empat Paslon itu, hingga pukul 00.00 WIB pendaftaran salah satu Paslon belum masuk data LPPDKnya di sistem aplikasi pelaporan LPPDK.

"Padahal, dalam aturan pukul 18.00 LPPDK sudah masuk dalam sistem. Nah, untuk itu kami minta ada kejelasan dan semua LPPDK Paslon harus disampaikan,"ucap ke-empat Paslon itu.

Bahkan mereka juga akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI termasuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pun akan ditempuh ke-empat Paslon itu.

Meski begitu, mereka berharap KPU untuk segera memproses laporan mereka. "Kami berharap agar KPU memproses dan kami akan menghargai keputusan KPU,"kata Arrival Boy Paslon nomor urut 4 itu.

Bahkan ke-Empat Paslon itu mengaku banyak laporan-laporan yang telah dipersiapkan Tim Kuasa Hukum mereka untuk mengugat KPU ke DKPP dan MK.

Terkait soal LPPDK yang dipertanyakan ke-Empat Paslon tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan mengatakan, jika terkendala secara aplikasi sidakam, tanda terima bisa diberikan secara manual. Ketika sudah melebihi batas waktu, yaitu pukul 18.00 WIB, mekanismenya adalah KPU melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu.

"Hasil rakor menyimpulkan bahwa sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 454 tentang pendoman teknis penerimaan dana kampanye, langkah berikutnya membuka akses sidakam dengan akun KPU dan mengunggahnya. Jika masih terkendala, laporan LPPDK bisa diterima secara manual dan diberi tanda terima,"jelasnya.

"Itu langkah legal yang dilakukan KPU Sijunjung setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu lewat rakor malam itu," katanya.

Usai mendatangi KPU ke-Empat Paslon juga menyeruduk ke kantor Bawaslu. Di kantor Bawaslu, ke-Empat Paslon diterima Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul,S.PI dan Devisi Hukum Juni Wandri,SH.MKn.

Di Kantor Bawaslu ke-Empat Paslon menyampaikan segala bentuk pelanggaran Pilkada dan mereka minta agar Bawaslu untuk memprosesnya. (ius)

Sumber: jurnalsumbar.com

Loading...

Komentar

Berita Terbaru