Penulis: Marjeni Rokcalva
Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat membuat aplikasi e-kolektor untuk mempermudah petugas dalam menagih Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk perorangan.
"Aplikasi e-kolektor mulai kami gunakan pada 2021 dan penagih tidak perlu lagi membawa buku pajak tetapi cukup dengan telepon pintar," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Alfiandri Putra di Padang Aro, Rabu (30/12/2020)
Dia mengatakan, aplikasi e-kolektor akan di instal di gawai milik penagih pajak dan ini selian untuk mempermudah penagihan pajak juga untuk mengurangi kecurangan pajak.
Baca Juga
- Polda Sumbar Periksa Insiden Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Gubernur Sumbar Resmikan Pengembangan Sarpras Pendidikan SMA dan SMK di Solok Selatan
- Kafilah Padang Panjang Ikuti Penyisihan 10 Cabang Lomba di MTQ Tingkat Sumbar
- Bukitinggi Turun Pada 12 Cabang Pada MTQ Sumbar ke 40 di Solok Selatan
- Pj Wako Padang Panjang Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke Solok Selatan
Aplikasi e-kolektor untuk menyederhanakan penagihan (Kolektor Pajak) sehingga penagih nantinya hanya perlu membawa telepon pintar. Kedepan diharapkan Nagari melalui Dinas Sosial, PMD/N hendaknya dapat mengaggarkan penyediaan printer portable untuk mencetaknya.
" Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari juga sudah disurati supaya mengalokasikan dana melalui APB Nagari untuk membeli printer portabel," terang Alfiandri.
Artinya nanti setiap pajak yang sudah dibayarkan oleh perorangan tersimpan dalam data base sehingga bisa di cek ulang melalui aplikasi. Hal ini juga akan mempermudah kita memantau pelunasan pajak bumi dan bangunan itu, " ujarnya.
Kalau dalam perjalanan katanya, diketahui ada kecurangan maka akan dilakukan penindakan kedisiplinan kepada petugas penagih.
Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) katanya, tetap dibagikan oleh petugas dan saat penagihan tidak perlu lagi membawa buku pajak sehingga lebih efisien.
Petugas katanya, juga bisa melakukan transaksi saat offline dan saat dapat jaringan akan langsung terbaca oleh data base.
Untuk menyukseskan capaian pajak pada 2021 pihaknya sudah melatih kolektor PBB nagari dan Jorong seperti cara melakukan pendekatan dan apa itu pajak.
"Dengan pelatihan tersebut kolektor jadi mengerti apa itu pajak dan bagaimana menghitung pajak serta cara pendekatan pada masyarat," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga sudah membuat aplikasi host to host dengan BPN dan ini sudah berjalan di triwulan ke empat 2020 untuk menghindari tatap muka dalam pengurusan sertifikat, jual beli tanah BPHTb.
Selain itu juga aplikasi SIM BPHTb dimana hampir sama dengan host to host bedanya SIM BPHTB khusus untuk notaris.
Hingga 23 Desember 2020 capaian target Pendapat Asli Daerah (PAD) mencapai 101,2 yaitu dari target Rp70,33 miliar realisasi Rp71,49 miliar. AA
Komentar