Penulis: AA | Editor: Marjeni Rokcalva
Padang Aro - Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa 1 tahun anggaran yang dimaksud adalah 1 Januari s/d 31 Desember.
Maka sesuai dengan fungsi Inspektorat sebagai pelaksanaan tutup kas pada Tahun Anggaran 2020 terhadap APBD 2020 Kabupaten Solok Selatan telah dilaksanakan.
Pelaksanaan tutup kas untuk TA 2020 oleh Inspektorat Solok Selatan telah dmulai semenjak tanggal 21 s/d 23 Desember 2020 untuk 39 nagari. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 28 s/d 30 Desember 2020 untuk tutup kas tingkat OPD dilingkungan Pemkab Solok Selatan.
Secara umum penutupan kas Tahun Anggaran 2020 telah berjalan dengam baik terhadap seluru nagari dan OPD. Artinya setiap entitas atau OPD tersebut tepah dapat melaksanakan tutup kas sesuai dengan jadwal yg telah di agendakan.
Meski demikian, menurut Inspektur Inspektorat Solsel, Akmal Hamdi tercatat beberapa institusi dilingkungan Pemkab Solsel yang belum bisa dilaksanakan tutup kas, diantaranya, Dinkes, RSUD dan BPKD selaku PPKD.
Hal ini disebakan belum bisanya penguncian angka pada BLUD RSUD, BLUD Puskesmas, karena proses pengajuan belanja terkait penanganan covid 19 oleh kedua OPD tersebut melalu sekretariat satgas ke bpkd selaku PPKD
Masih menurut Akmal Hamdi, pelaksanaan tutup kas pada kali ini sangat terbantu dengan konperatifnya OPD sesuai jadwal, dan yang sangat mendukung adalah tersedianya Sistim Informasi Manajemen Daerah (SiMDA) yang dimamfaatkan untuk proses tutup kas.
Meski demikian, pada intinya tutup buku tahun ini adalah dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) dan sekaligus dalam rangka pembinaan dan pengawasan di lingkungan OPD Pemkab. Solsel, " tambaj Akmal Hamdi.
Selain itu pada dasarnya pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengetahui saldo akhir setiap OPD, " pungkas Akmal. (AA)
Komentar