Info! Besok Pembelajaran Masih Berlangsung Daring di Padang Panjang

Penulis: max/lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Rencana pemberlakuan pembelajaran tatap muka bagi para murid SD, pelajar SMP dan siswa SMA sederajat pada awal 2021 ini, membutuhkan persiapan matang.

Banyak hal yang harus dipersiapkan sesuai mekanisme pembelajaran tatap muka yang mengacu pada SK bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Merujuk pada kesiapan dan persiapan itu, untuk sementara di Kota Padang Panjang belum menerapkan pembelajaran tatap muka ini. Kita masih tetap belajar daring pada 4 Januari 2021. Sembari menyiapkan secara matang rencana pembelajaran," sebut Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kepada Kominfo, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga


Dikatakannya, berdasarkan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembelajaran tatap muka tingkat provinsi pada 28 Desember lalu di Padang, kebijakan pembelajaran tatap muka diserahkan kewenangannya kepada bupati/walikota. Belum tentu semua daerah akan menerapkan pembelajaran tatap muka ini secara bersamaan nantinya, tergantung bagaimana pertimbangan kondisi daerah terkait angka penyebaran dan zonasi Covid-19.

Sejauh ini Padang Panjang tengah melakukan persiapan untuk memastikan kesiapan sekolah memberlakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah sudah disurvey dan dilakukan visitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak hanya melihat fasilitas belajar mengajar juga sarana prasarana kesehatan yang sesuai dengan protokol Covid-19 ini.

"Jika semua sudah siap, baru diberlakukan PBM tatap muka," tutur Sonny.

Dari catatan Kominfo, berdasarkan hasil Rakor provinsi, jika memang dilaksanakan pembelajaran tatap muka, peserta didik dalam kelas hanya boleh 50%. Paling banyak hanya 18 orang. Tidak ada pembagian shift pagi dan siang.

Di samping itu, guru yang akan mengajar, wajib mengikuti rapid test antigen. Ini salah satu langkah, mengantisipasi penyebaran Covid-19, maupun mencegah terjadinya cluster sekolah.

Kebijakan yang diatur SK bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri, berprinsip pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Di samping itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19.

Di SKB ini juga ditetapkan persyaratan pembelajaran yang harus dipenuhi di satuan pendidikan. Di antaranya harus ada ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet yang bersih, tempat cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sanitizer. Lalu mampu mengakses layanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, mendapat persetujuan komite dan orang tua murid.

Yang paling utama, sekolah harus bisa memetakan peserta didik yang memiliki comorbid (penyakit bawaan-red), yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, serta daftar riwayat perjalanan peserta di daerah tingkat risiko Covid-19 yang tinggi dan riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran, ditetapkan dalam SKB dari unsur kepolisian dan TNI serta Satpol PP. Mereka memantau kemungkinan terjadinya kerumunan sebelum pembelajaran dimulai dan setelah jam sekolah selesai.

Persiapan yang matang seperti ini yang harus dipastikan Pemko, sehingga pembelajaran tatap muka belum dimulai pada 4 Januari. Sekaligus melihat bagaimana perkembangan penyebaran kasus positif di Kota Padang Panjang. (max/lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru