Penulis: Eko/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Dalam satu malam tiga Polsek di wilayah hukum Polres Dharmasraya mengamankan pemain judi dan bandar togel menggunakan uang berbagai tempat Sabtu (09/01/2021), di antaranya di Polsek Sitiung 1 Koto Agung, kemudian Polsek Sungai Rumbai, Polsek Koto Baru.dalam kegiatan tersebut di amankan barang bukti kertas remi dan kartu koa kemudian uang tunai
Kapolres Dharmasraya AKBP.Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH yang di temui di rungan nya pada hari senin (11/01/2021) mengatakan betul sekali Anggota Sat Reskim Polres Dharmasraya dan Anggota Sat Reskim Polsek tiga wilayah,melakukan operasi Penyakit Masyarakat di kabupaten Dharmasraya yaitu mengamankan pelaku judi.
Di antaranya Kegiataan Unitreskrim Polsek Sitiung I Koto Agung di pimpin Kapolsek Sitiung I Koto Agung yang di pimpin oleh Iptu Hendriza Oktavianus di damping oleh IPTU Rasfaizal Bersama anggotanya telah mengamankan pelaku judi 10 orang laki laki dengan barang bukti kertas remi dan ratusan uang tunai di dua lokasi di jorong Bukit Tujuh kenegarian Ranah pelabi kecamatan Timpeh kabuapten Dharmasraya.
Kemudian Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek sungai rumbai di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung juga mengamakan 6 orang laki laki di duga pelaku judi di dua TKP yang pertama di Campt PT. Sak Aye jrg kayu aro nag sungai limau kec asam jujuhan,dan lokasi yang kedua Jorong kayu Aro nagari Sungai limau kecamatan Asam Jujuhan kabupaten Dharmasraya Dan barang Bukti yang di amankan Kartu Koa dan Uang tunai dan 4 unit henpon
Selajutnya di wilayah polsek koto Baru,unit Reskrim Polsek Koto baru juga mengamankan pelaku Togel (Toto Gelap) di TKP Jorong Kampuang Baru Kecamatan Koto baru Kabupaten Dharmasraya,yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Koto Baru Iptu Rusmardi Bersama Kanit Reskim polsek Koto Baru Ipda Welly dan Anggotanya,Barang bukti yang di amankan , ) Buah Pulpen warna unggu putih. satu lembar bukti Slip setoran Bank BRI, Satu Unit Hp Samsung J5 warna Hitam Satu unit Tas warna Coklat Merek Valco dan ratusan ribu uang tunai
Saat ini Para peleku judi dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk melakukan pemriksaan lebih lanjut,untuk mempertanggung jawab nya pelaku Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan Ancaman 4 Tahun hingg 10 Tahun penjara. Tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH. (Eko/MR)
Komentar