Sutan Riska-DP Dt Labuah Ditetapkan jadi Pasangan Terpilih Pilkada Dharmasraya

Penulis: Eko/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - KPU Dharmasraya menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan calon terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya hasil Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu, di auditorium kabupaten Dharamasraya pada hari Sabtu (20/01). Tampak hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda Kabupaten Dharmasraya, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Pasangan Calon serta Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2020.

Dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasaraya Nomor Urut 2, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 71.590 Suara atau 63,62% dari total suara sah. Untuk menjabat Bupati dan wakil bupati dharmasraya yang akan datang.

Setalah Rapat Pleno Penetapan Pasangan calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya,pihak KPU Kabupaten Dharmasraya mengadakan jumpa pres dengan awak media yang di hadiri oleh Ketua KPUD Dharmaraya Maradis,Komisoner KPUD Dharmasraya,Zainal Efendi,Adriadi,Doni kortago,France Putra.Bertempat di auditorium kabupaten Dharamasraya

Baca Juga


Ketua KPUD Dharmaraya Maradis mengatakan pada hari KPUD Dharmasraya teleh menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasaraya, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.

"Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 71.590 Suara atau 63,62% dari total suara sah. Penetapan ini didasarkan pada Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2020," katanya.

Dan Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih ini dituangkan dalam lembar Berita Acara dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pasangan Calon Terpilih, Gabungan Partai Pengusul Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dan selanjutnya juga akan diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat. (Eko/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru