Besok KPU Lima Puluh Kota Hadiri Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilkada 2020

Penulis: Do | Editor: Medio Agusta

LIMA PULUH KOTA- Beberapa hari yang lalu, gugatan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Darman Sahladi-Maskar, M Dt. Pobo (SALAM) terhadap Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Limapuluh Kota tahun 2020 teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jelang sidang pertama yang akan digelar Besok, Selasa (26/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (25/1) menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dan jumpa pers di Aula kantor KPU setempat.

Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon menyebut, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan pasangan nomor urut 2 tersebut. Bahkan KPU sudah membentuk dua tim untuk untuk menghadapi persidangan di MK itu.

Baca Juga


"Dua Tim tersebut terdiri dari Tim Fasilitasi PHP yang terdiri dari Internal KPU sendiri dan Tim Penyelesaian PHP yang berasal dari Pihak Luar (Pengacara). Nah, kedua tim yang kita bentuk ini akan bekerja untuk menyelesaikan sengketa Pilkada yang digugat ini" sebutnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata itu, Masnijon juga mengungkapkan bahwa KPU Limapuluh Kota mempercayai Sudi Prayitno. SH. LL.M And Associates sebagai pengacara mewakili KPU di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, usai pemberian Hak Pilih dalam Pilkada serentak tahun 2020, KPU Kabupaten Limapuluh Kota mengeluarkan Keputusan Nomor 515/HK.03.1-Kpt-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2020 pada tanggal 17 Desember 2020 dengan hasil perolehan suara diungguli Paslon Safarudin dt. Bandaro Rajo-Riski Kurniawan Nakasri (SAFARI) 50. 986 Suara dan disusul Paslon Darman Sahladi-Maskar (SALAM) 43.338, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus (MR-AY) 42.797 dan Paslon Perseorangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis dengan perolehan suara 25. 198.

Pasca penetapan tersebut, Paslon SALAM melalui kuasa hukumnya/pengacara O. SH mengajukan sengketa Pilkada ke MK.

"Kita berharap sengketa Pilkada ini segera selesai hingga kami dari KPU bisa menentukan kapan penetapan pasangan terpilih nantinya" katanya.(Do)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru