Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

SIJUNJUNG - Satu orang pelaku tindak pindana perbuatan pencabulan,terhadap anak di bawah umur di amankan oleh, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung,Sumatera Barat.Pada hari Rabu (27/01) di jorong Ambacang Nagari Pulasan kacamatan Tanjung Gadang,Kabupaten Sijunjung.yang di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, yang dihubungi awak media melahui whatsapp,mengatakan betul sakali pada hari ini anggota kami dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang laki laki berinisal RDN umur 24 tahun yang beralamat di jorong Ambacang Nagari Pulasan kacamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan pencabulan,terhadap anak di bawah umur tesebut berdasarkan adanya LP berdasarkan laporan polisi : LP / 145 / XII / 2020 / SPKT- Res Sijunjung tanggal 04 Desember 2020 dan dengan surat perintah tugas : Sp.Gas / 05.a / XII / 2020 / Reskrim tanggal 27 Januari 2021. Dengan adanya Surat LP dan Surat Perintah tugas tersebut,Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung,melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Kronoligisnya Pelaku Bersama korban sebut saja namannya mawar umur 16 tahun.mintak tolong kepada pelaku yang berinisal RDN ini.untuk mengatarkan korban ke pasar pulasan tempat ibu korban (murni) pergi takziah. Di tengah perjalanan tepatnya di kelok manggi pelaku memberhentikan sepeda motornya, dan langsung berdiri dibelakang korban dan pelaku menggenggam tangan kiri korban dengan kuat, dan tangan kanan pelaku berada diatas pundak kanan korban kemudian pelaku memegang dan meremas payudara sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya.

Tak sampai disitu, pelaku kemudian mencium pipi kanan korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali, saat itu korban berteriak dengan keras meminta tolong namun pada saat itu situasi sangat sepi, kemudian pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan kanannya, sehingga korban memukul badan pelaku kearah belakang menggunakan tangan kanan korban. Kemudian pelaku berkata kepada korban " kalau tidak mau menikah dengan saya, kamu nanti saya santet", kemudian korban melakukan perlawan dengan menggigit tangan kanan pelaku yang sedang menutup mulut korban , kemudian pelaku melepaskan pegangan tangannya dari tangan korban ,lalu korban berlari pergi meninggalkan pelaku dari tempat tersebut.

Perbuatan pelaku ini diduga sudah sering di lakukan,sehingganya Pihak Keluarga Korban melaporkan atas kejadian tersebut kepada pihak Polres Sijunjung.

"Kemudian kami lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku,dalam pengakuan pelaku mengakui perbuatan tersebut dan juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat ini pelaku kita amankan di polres Sijunjung untuk penyilidikan lebih mendalam,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang--undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.(Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru