Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Tentu saja ketentuan ini akan berdampak pada perusahaan telekomunikasi. Dan kini, sejumlah perusahaan telekomunikasi masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021. Indosat Ooredoo misalnya, mengaku belum bisa menaksir dampak dari penerapan PMK no. 6/PMK.03/2021 terhadap pemangku kepentingan yang ada.
Misalnyaa, menurut VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto, pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021. Meksi begitu, ia menegaskan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.
Selain itu, Indosat Ooredoo juga akan terus berupaya agar bisa beradaptasi dengan dinamika kondisi pasar yang ada.
"Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan," kata Adrian sebagaimana dilansir Kontan.co.id, Jumat (29/1).
Respon serupa juga disampaikan oleh PT XL Axiata Tbk (EXCL). Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih berujar, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021. Pihaknya masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.
Sedikit informasi, PMK No.6/PMK.03/2021 mengatur bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa Pulsa dan Kartu, baik yang berbentuk Voucer fisik ataupun elektronik oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 2 PMK No.6/PMK.03/2021.
Selain itu, terdapat pula ketentuan, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor Tingkat Kedua yang diatur dalam Bab III PMK No.6/PMK.03/2021.
Dalam keterangan tertulisnya Jumat(29/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). Dengan kata lain, pemungutan PPN pada rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak lagi dilakukan.
"Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)," tambah Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN. (MR)
Sumber: kontan.co.id
Komentar