Penulis: Medio Agusta
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 sedang mengembangkan pos komando (posko) di daerah. Salah satu fungsinya membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta dapat menekan penularan COVID-19 hingga
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan posko-posko ini akan tersebar secara nasional dan dibentuk serta dikelola oleh Satgas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dan juga mencakup unsur-unsur dari TNI, Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Fungsi prioritas ialah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh pada 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), memberikan layanan masyarakat, menjadi pusat kendali informasi yang bisa langsung diteruskan ke pemerintah pusat dan menguatkan pelaksaanaan 3T (testing, tracing dan treatment) di desa," Wiku menjawab pertanyaan media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessel Bersama Satgas TMMD Gelar Layanan Literasi Anak
- Tim Satgas Peduli Bencana UNP Bersihkan Rumah Ibadah dan Fasum di Ampek Angkek Agam
- Mumpung Masih Gratis, UMKM Padang Panjang Diminta Segeralah Urus Sertifikasi Halal
- Demi Percepatan WHO, Satgas Halal Kota Padang Panjang Sambangi Desa Wisata
- Tim Satgas P4GN UNP Dibentuk, Ini Harapan WR III Hendra Syarifuddin, Ph.D
Sistem kerja posko adalah dengan sinergi dan kolaborasi dimana nantinya petugas yang ada di posko akan melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan. Selain itu, petugas juga membantu upaya tracing (pelacakan) dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat yang hendak melakukan testing.
"Diharapkan petugas di wilayahnya masing-masing dapat membantu warga yang membutuhkan perawatan atau surat rujukan dari tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas setempat," pinta Wiku.
Posko pada tingkatan terbawah yaitu desa atau kelurahan, akan dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain setempat yang dibutuhkan.
Dengan kebijakan posko tersebut, diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat. Dan sudah diketahui bersama, bahwa klaster keluarga masih menjadi sumber penularan yang paling banyak terjadi di masyarakat.
Karenanya penting Satgas COVID-19 dibentuk hingga ke tingkat RT dan RW dengan peran memantau kasus COVID-19 yang terjadi di pemukiman serta memberikan pengawasan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga klaster keluarga dapat dicegah. (Rel/Je)
Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Komentar