Penulis: rifki/lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Sebanyak 14 warga yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes), terjaring dalam razia tim gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP dalam giat Opsnal Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 yang digelar di depan Gedung M.Syafei, Jumat (5/2).
Kepala Satuan Satpol PP Damkar, Drs. Albert Dwitra, MM kepada Kominfo menjelaskan, para pelanggar yang terjaring, diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.
Lebih lanjut Albert mengatakan, sebelum menjalankan sanksi sosial para pelanggar terlebih dahulu dimintai data yang akurat sesuai identitas dan domisili. Data ini akan dihimpun ke dalam Sistem Pelanggar Perda Daerah (Sipelda).
Baca Juga
- Solok Selatan Gelar Operasi Yustisi, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Fasum
- Tak Pakai Masker, Dilarang Masuk Arena MTQ di Kota Payakumbuh.
- Tegas! Tak Pakai Masker, 53 Warga Dihukum Kerja Sosial di Terminal Sago Painan
- Tegas, Tak Pakai Masker di Kota Pariaman Dihukum Kerja Sosial atau Denda 100 Ribu
- Siap-Siap! Bakal Ada Denda atau Penjara Bagi Warga Sumbar Tak Pakai Masker
Bekerja sama dengan TNI-Polri, pihaknya secara rutin memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19.
"Masyarakat diimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar ruangan," imbaunya. (rifki/lex)
Komentar