Maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Payakumbuh Adakan Pelatihan

Penulis: Do | Editor: Medio Agusta

PAYAKUMBUH - Sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mempublikasikan layanan informasi publiknya kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh mengadakan pelatihan admin setiap OPD untuk penginputan kegiatan melalui website yang di laksanakan di Aula Kopay Kantor Wali Kota Payakumbuh, Jumat(5/2).

Kegiatan pelatihan ini dilakukan dua hari dan diikuti oleh 13 OPD yang berada di ruang lingkup pemerintahan Kota Payakumbuh.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Armein Busra mengatakan kegiatan pelatihan ini dilakukan agar masyarakat dapat melihat apa saja kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam pemerintahan dan masyarakat dapat mencari informasi yang dibutuhkan melalui website yang disediakan saat ini.

Baca Juga


"Selain memberikan informasi kepada masyarakat, Kami juga melakukan pengamanan dan pembaruan pada Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Payakumbuh dari serangan malware atau yang lainnya sehingga website pemerintahan menjadi lebih baik lagi," Terang Armein.

Ditambahkan Armein, untuk menerapkan hal tersebut maka perlu pengembangan infrastruktur seperti pengelolaan jaringan internet dan website yang sudah terintegrasi bagi seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Payakumbuh. Salah satunya adalah setiap OPD harus mengaktifkan Websitenya yang terintegrasi dengan Web pemko, dengan kata lain Web OPD merupakan Sub domain dari Website pemerintahan Kota Payakumbuh.

"Harapan kami kedepannya dengan adanya website ini kita telah melakukan pengamanan jaringan, integritas data pemerintahan serta tertib dalam kegiatan informasi elektronik," Pungkas Armein.(Do)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru