Penulis: DE | Editor: Marjeni Rokcalva
Pasaman Barat - Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat di Jorong Siduampan, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Waka Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal Saat jumpa Pers pada Rabu (10/02) menyampaikan Empat pelaku tersebut masing-masing inisial B (42), R (26), K (20) dan M (31), namun untuk pelaku Inisial B (42) merupakan masuk dalam target operasi pihak Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar.
" Tim jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto, SH berhasil menangkap pelaku B di rumahnya di Jorong Siduampan, Nagari Parik, bersama ketiga pelaku pada hari Senin (08/02/2021) pukul 19.30 WIB dan mengamankan barang bukti satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons ," jelasnya.
Baca Juga
- Polres Pasbar Kembali Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor
- Polres Pasbar Lakukan Operasi Ketupat Mulai 6 Mei 2021, Ratusan Personil Diturunkan
- Polres Pasbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2021.
- Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Pencuri Onderdil Sepeda Motor
- Seorang Pemuda Asal Simpang Tonang, Dibekuk Polres Pasbar
Dikatakannya, selain paket besar dan sedang, polisi juga mengamankan barang bukti dari dua telepon genggam, dua pucuk senjata pistol jenis airsoft gun, gelang karet, gunting, dan 8 buah mancis.
" Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku, selanjutnya hasil dari tes urine yang dijalani pelaku semua terbukti positif menggunakan narkoba," Terangnya.
Dijelaskannya, ke Empat pelaku merupakan jaringan Lapas Bukitinggi dan jaringan Lintas Sumatera Barat. Hasil pemeriksaan inisal B dan R ditetapkan sebagai tersangka sedangkan K dan M masih proses pemeriksaan.
Pelaku akan di ancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah
" Kepada masyarakat dihimbau untuk berperan serta dalam pemberantasan narkoba, jika ada informasi terkait peyelahgunaan narkoba di sekitar lingkungan kita agar segera memberikan informasi ke Polres Pasaman Barat," tutupnya. (DE)
Komentar