Penulis: Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Jumat (12/2) masa jabatan Gubernur Sumbar dan Wakil Gubernur berakhir. Namun pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilgub Sumbar 2020 belum bisa dilantik. Lantaran masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Untuk mengisi kekosongan jabatan ini, Mendagri Tito Karnavian, menujuk pelaksana harian (Plh), yakni Sekdaprov Sumbar, Alwis.
"Benar, kami sudah menerima radiogram dari Mendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal, sebagaimana dilansir Singgalang, Rabu (10/2/2021).
Ditunjuknya Sekdaprov sebagai Plh tertuang dalam radiogram Mendagri No. 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021. Dalam radiogram yang telah tersiar dari satu grup WhatsApp, menginstruksikan Sekda aktif di sejumlah provinsi diamahkan mengemban jabatan Plh, menggantikan posisi jabatan gubernur dan wakilnya yang habis masa kepemimpinannya.
Adapun provinsi yang habis masa kepemimpinan gubernur dan wakilnya adalah Bengkulu, Jambi, Kalsel, Kaltara, Kepri, Sulut dan Sumbar dengan masa jabatan 2016-2021 pada 12 Februari 2021.
Dalam radiogram yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, berbunyi, berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Maka sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah selanjutnya, untuk menjamim kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di daerah diminta kepada masing-masing sekda provinsi Bengkulu, Jambi, Kalsel, Kaltara, Kepri, Sulut dan Sumbar sebagai pelaksana harian gubernur sampai dilantiknya kepala daerah dan wakilnya terpilih atau dilantik Pj kepala daerah. (Je)
Sumber: topsatu.com
Komentar