Penulis: Je/MR | Editor: Medio Agusta
JAKARTA - Sidang gugatan sengeketa Pilkada Pilgub Sumbar 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI membuat putusan tepat. Hari ini Majelis Hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sesuai dengan ketentuan undang-undang segera menetapkan Pasangaan Mahyeldi-Audy Joinaldy yang diusung PKS-PPP sebagai pemenang Pilkada 2020. Putusan ini kemudian membuat sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya.
Demikian kesimpulan yang dibacakan dalam sidang putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK RI Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Sebagaimana diketahui, ada 2 paslon gubernur dan wakil gubernur menggugat hasil Plkada Pilgub Sumbar 2020. Yakni, paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 dan gugatan paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman bersamaa 9 hakim konstitusi dan disiarkan secara online di akun resmi youtube Mahkamah Konstitusi RI. Putusan untuk keduanya adalah tidak dapat diterima.
Dalam situs resmi MK (https://www.mkri.id/) juga sudah dipublish putusan kedua perkara. Untuk Perkara Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 ada 93 halaman putusan. Dan putusan gugatan paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 sebanyak 176 halaman dalam format pdf.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani sebagaimana dilansir langgam.id, mengatakan pasca putusan MK, maka KPU Sumbar mempersiapkan untuk tahap selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih. Sesuai dengan aturan PKPU paling lambat 5 hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa 2 gugatan putusannya permohonan tidak dapat diterima, jadi sesuai regulasi kita mempersiapkan penetapan calon terpilih," katanya, Selasa (16/2/2021).
Besok Rabu (17/2/2021), KPU Sumbar menurutnya akan mengadakan rapat untuk mempersiapkan rapat pleno. Rapat pleno ditargetkan pada hari Kamis (18/2/2021) atau pada hari Jumat (19/2/2021).
"Persiapannya besok kita lakukan, tapi sebelumnya kita juga sudah siapkan karena hasil sidang hanya 2 kemungkinan lanjut atau selesai, jadi kita sudah membicarakan keduanya," katanya.
Persiapan itu termasuk menentukan siapa saja pihak yang bakal diundang, lokasi diadakan rapat pleno penetapan dan lainnya. KPU Sumbar akan menetapkan gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih sesuai suara terbanyak hasil rekapitulasi pada Desember lalu.
"Paslon yang kita tetapkan adalah peraih suara terbanyak, jadi paslon yang meraih suara terbanyak itu yang bakal kita tetapkan nantinya," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Sumbar, pada Minggu (20/12/2020) lalu. Dari hasil rekapitulasi, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapatkan suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara.(Je/MR)
Komentar