Penulis: Je/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PAINAN - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam gugatan Pilkada Sumbar Pilbup Pessel, di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021) memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan (Pessel) nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus terkait gugatan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun YouTube MK RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Enny Nurbaningsih secara bergantian membacakan putusan tersebut.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan 9 majelis hakim konstitusi telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu.
Kemudian dia membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.
"Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon berasalan menurut hukum," katanya.
MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.
Mari Sama Hormati
Menanggapi putusan MK ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD), Pesisir Selatan Epaldi Bahar yang dihubungi Beritaminang, Selasaa malam mengajak seluruh semua lapisan masyarakat menghormati putusan/ ketetapan Mahkamah Konstitusi ( MK), untuk bersama disikapi sebagaimana mestinya.
"Kami mengajak agar semua lapisan masyarakat menghormati Putusan/Ketetapan MK. Mohon disikapi sebagaimana mestinya," tegasnya.
Penting juga kami sampaikan, posisi KPU Pessel dalam berperkara di MK bukanlah membela Pasangan Calon tertentu, namun membuktikan bahwa Tahapan Pemilihan 2020 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, setelah menerima Salinan Putusan/Ketetapan dari MK, KPU Pessel akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Je/MR)
Komentar