Penulis: Siska | Editor: Marjeni Rokcalva
KOTA SOLOK - Susahnya mendapatkan pupuk bersubsidi bagi petani masih menjadi polemik di kota Solok. Setiap setiap kali kegiatan reses anggota Dewan persoalan susahnya petani untuk mendapatkan pupuk subsidi selalu dikeluhkan oleh masyarakat.
Persoalan klasik yang terjadi setiap tahun ini menjadi sorotan anggota DPRD Kota Solok khususnya komisi III. Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, komisi III DPRD Kota Solok melakukan Rapat kerja bersama mitra kerja komisi diantaranya Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), pengecer, distributor serta beberapa Gabungan kelompok tani (Gapoktan) beberapa waktu lalu.
Rusnaldi, Amd Wakil Ketua Komisi III mengatakan, "dengan langkanya pupuk di kota Solok akan berdampak kepada ekonomi masyarakat, dimana pupuk merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi petani, tanpa pupuk petani kita tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal".
Baca Juga
- Anggota DPRD Kota Solok Nasril In Dt Malintang Sutan Reses ke Dapil
- Bahas Lalin Padat, Komisi III DPRD Kota Solok Rapat dengan Mitra Terkait
- Hj. Nurnisma jadi Ketua DPRD Kota Solok Pengganti Yutris Can
- DPRD Kota Solok Usulkan Pengesahan Pengangkatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Wako dan Wawako 2015-2020
Tentu ini adalah tugas kami untuk mempertanyakan apa yang membuat pupuk subsidi susah didapatkan oleh petani. Masalah pupuk merupakan program pemerintah pusat yang telah di distribusikan melalui kartu tani dan bahkan sudah menggunakan E-RDKK. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap pendistribusian pupuk subsidi.
"Kami sengaja mengundang kelompok tani untuk mendengar langsung keluhan serta kebutuhan pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok tani dan kami juga mengundang Komisi pengawas pupuk dan pestisida terkait bentuk pengawasan yang telah dilakukannya selama ini," ujar Rusnaldi.
Kepala Dinas Pertanian Kota Solok Ikhvan Marosa menjelaskan, "untuk tahun 2021 ini RDKK di susun oleh kelompok tani yang di dampingi oleh penyuluh lapangan dan yang berhak mendapatkan pupuk yaitu petani yang memiliki lahan dibawah 2 Hektare dan diluar kelompok tani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena RDKK ini langsung di entri ke pusat".
Setelah itu barulah keluar surat Keputusan tentang pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi dan kita juga megeluarkan Surat keputusannya oleh provinsi dan jatah untuk kota Solok kita tindak lanjuti pendistribusiannya melalui distributor dan pengecer.
Seperti yang kita ketahui tidak semua kebutuhan yang ada dalam RDKK mendapatkan pupuk bersubsidi yang disebabkan oleh kebutuhan di pusat tersebut terbatas. Yang menyebabkan pupuk ini terbatas adalah Pemerintah Pusat dalam mengalokasikan pupuk subsidi tidak berdasarkan jumlah RDKK yang kita ajukan hal ini disebabkan oleh anggaran.
Untuk tahun 2021 ini kota Solok membutuhkan pupuk jenis Urea sebanyak 553 Ton sedangkan di alokasikan hanya sebanyak 282 Ton.
Terkait proses pendistribusian pupuk subsidi adalah nantiya setelah kita megajukan RDKK ke pusat setelah itu pupuk subsidi akan turun ke masing-masing distributor yang telah ditunjuk, selanjutnya distributor akan mengirimkan ke masing-masing pengecer yang telah di tunjuk oleh Dinas pertanian dan barulah kelompok tani melakukan penebusan pupuk subsidi melalui pengecer yang telah ditunjuk tersebut.
"Terkait harga pupuk bersubsidi dijual ke petani sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kalau harga penjualan ke petani yang ada dalam RDKK itu kita ikuti sesuai aturan, contohnya pupuk Urea Rp112.500 per sak (50 Kg).
Sebelumnya diketahui, HET pupuk bersubsidi naik sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Kenaikan itu terjadi pada pupuk urea dari harga Rp1.800 per Kg menjadi Rp2.250 per Kg. Kemudian SP-36 dari harga Rp2.000 per Kg menjadi Rp2.400 per Kg, ZA dari harga Rp1.400 per Kg menjadi Rp1.700 per Kg. Kemudian, pupuk NPK formula khusus dari harga Rp3.000 per Kg menjadi Rp3.300 per Kg, pupuk organik granul dari harga Rp500 per Kg menjadi 800 per Kg. Sementara organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter. Sementara pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dengan harga Rp2.300 per Kg." terangnya. (Siska)
Komentar