Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Sabu di Pulau Punjung

Penulis: eko | Editor: Medio Agusta

DHARMASRAYA - Seorang pemuda diduga pengedar dan pemakai Narkotika diamankan anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (20/02) di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Barang bukti yang diamankan berupa paket narkoba dengan nilai lebih kurang Rp 4 Juta.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap yang ditemui awak media di ruangannya, Sabtu mengatakan, telah diamankan seorang pemuda yang diduga pengedar dan pemakai Narkoba setelah subuh.

"Tempat kejadian peristiwa (TKP) di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Terduga berinisial YSR umur 35 tahun, beralamat Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut," jelas Kasat.

Baca Juga


Penangkapan pemuda tersebut berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang yang doduga sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu.

"Dengan adanya informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Kemudian setelah subuh kita menangkap pelaku," terangnya.

Dalam penggeledahan, anggota kepolisian menemukan barang bukti diantaranya satu buah botol plastik yang berisikan satu buah plastik klip bening yang terdapat satu paket sedang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dan satu buah plastik klip bening yang terdapat lima paket kecil, kemudian satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

"Uang kertas senilai Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan satu unit handphone merk nokia warna merah yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," paparnya.

Pelaku dan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru