Kapolda Sumbar Ajak Semua Pihak Jaga dan Pelihara Hutan

Penulis: de | Editor: Medio Agusta

PASAMAN BARAT - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, berkunjung ke Mapolres Pasaman Barat, Kamis (25/2/2021). Dalam kunjungan ini, Kapolres menindaklanjuti perihal pengalihan fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Kunjungan kerja orang nomor satu di Kepolisian Sumatera Barat tersebut disambut oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pasbar, Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi SIK, Plh Bupati Pasbar Yudesri, Ketua DPRD Parizal Hafni, Kajari Ginanjar Cahya Permana, Dandim 0305 Pasaman Abdul Aziz dan stakeholder terkait lainnya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi harus tetap dilakukan kepada masyarakat agar hutan di Provinsi Sumbar dan khususnya Kabupaten Pasaman Barat tetap terjaga. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengolah hutan dengan cara membakar lahan.

Baca Juga


"Sesuai dengan atensi Presiden, kita menjaga dan memelihara hutan lindung, karena Ini adalah bentuk tanggung jawab kita semua. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga hutan lindung, seperti salah satunya melakukan penanaman pohon," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto.

Kapolda juga meminta kepada Forkopimda Pasbar untuk tetap bersinergi dalam menegakkan hukum termasuk untuk melindungi hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda juga memberikan arahan kepada personil Polres Pasbar di ruangan aula Bhayangkara setempat. Dalam Safari Kamtibmas ke Pasaman Barat Kapolda Toni Hermanto didampingi oleh Dirkrimsus, Kabid Humas Kombes Stevanus Stake Bayu Setianto S.IK, Kabidkum Kombes Nina Vebri Linda, SH, Kabid TI Kombes Noer Cahyo.

Sementara, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi SIK, mengatakan jika tindakan kepolisian dalam penanganan pengalihan fungsi kawasan hutan lindung sudah dilakukan, baik berupa sosialisasi dan penyuluhan telah dilakukan kepada masyarakat agar tidak menduduki, menguasai maupun melakukan perambahan hutan.

"Khusus untuk kawasan hutang lindung dan hutan produksi yang tidak boleh melakukan aktivitas di Air Bangis sudah kita tangani. Kita sudah melakukan penyelidikan tindak pidana, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung,"ucap Kapolres Pasbar. (de)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru