Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Tak hanya jadi perhatian serius DPRD Sumbar, Kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumatera Barat juga mendapat perhatian dari aparat kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (26/2/2021) mengakui, Polda Sumbar saat ini sedang mengkaji kasus tersebut dan telah membentuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Ini jadi perhatian kita. Sudah dibentuk tim dari Krimsus untuk mengkajinya," tegasnya.
Baca Juga
- Polda Sumbar Periksa Insiden Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Dugaan Narkoba, Petugas Gabungan Polda Sumbar Geledah Berbagai Tempat di Kawasan Pasar Gaung Padang
- Gubernur Mahyeldi dan Kapolda Sumbar Resmikan Pemberlakuan Sistem One Way Padang-Bukittinggi
- Wakapolda Sumbar Kunjungan Kerja ke Polres Padang Panjang
- Gubernur Mahyeldi: Keberhasilan Sistim One Way, Buah dari Sinergitas Pemprov dan Polda Sumbar
Stefanus menyebutkan, dugaan penyelewengan dana itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kendati demikian, pihaknya tetap mengkaji, apabila sewaktu-waktu ada pelimpahan dari BPK kepada kepolisan.
"Selain itu kan ada indikasi dugaan KKN. Jadi sedang kita kaji itu," kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan adanya dua indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat. Dugaan itu berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar dan pengadaan barang Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Menindaklanjuti itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sudah membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus juga menemukan indikasi penyelewengan keuangan negara berupa dugaan mark up harga hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 4,9 miliar. Selain itu, juga ditemukan transaksi tunai Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. (MR)
Sumber: kompas.com
Komentar