Penulis: mc | Editor: Medio Agusta
JAKARTA - Sebanyak 38 bupati/walikota se Indonesia menandatangani Komitmen Penyelanggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun 2021 bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Walikota Pariaman Genius Umar, yang didampingi Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Anilta.
Menteri PAN- RB RI Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan di undang-undangkannya UU Cipta Kerja melalui Omnibuslaw ini, penjabaran reformasi birokrasi paling utama adalah pelayanan kepada masyarakat baik kementerian, instansi maupun pemerintah daerah serta mempercepat proses perizinan investasi. Dengan kedua hal ini pertumbuhan ekonomi didaerah juga harus dipacu agar cepat dan meningkat.
Baca Juga
- Penjabat Wako Padang Panjang dan Penjabat Wako Pariaman Dilantik Gubernur Sumbar Mahyeldi
- Wako Pariaman Lantik Pejabat Eselon II dan III
- Sampaikan Usulan Pembangunan, Wako Pariaman Temui Gubernur Sumbar
- Begini Pujian Wako Pariaman Atas Suksesnya Iqbal jadi Juara LIDA 2021
- Wako Pariaman Sidak Pembangunan Pasar dan Bagikan Masker
"Tujuan penandatanganan komitmen ini adalah wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui MPP," ungkapnya.
Pembentukan MPP tentu memerlukan komitmen yang kuat dari kepala daerah sebagai kunci utama keberhasilan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.
"Kita belum mencapai 100 dari 514 kabupaten/kota yang ada, bagaimana kita satu atap disetiap kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan mempercepat dalam memperpanjang KTP, akte kelahiran, akte kematian dan akte pindah dengan hitungan per menit," ulasnya.
Menteri PAN-RB lebih lanjut menyebutkan, dengan reformasi digitalisasi dalam mengurus dan memperpanjang yang berkaitan dengan passport semakin cepat yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Hal yang sama juga dilakukan kepolisian dalam mengurus SKCK dan memperpanjang SIM.
"Inilah sebuah bagian-bagian dalam proses percepatan maka fokus utama adalah pelayanan terhadap masyarakat," tambahnya.
"Saya mengingatkan, siapun presiden, gubernur maupun bupati/walikota pasti punya impian. Pada prinsipnya reformasi birokrasi adalah bagian dari percepatan perizinan dan percepatan melayani masyarakat. Saya yakin Kepala Daerah juga mempunyai impian bagaimana mempercepat pelayanan terhadap masyarakat", Sambungnya.
"Secara utuh kami membangun komitmen lewat Kepala Daerah semua untuk mempercepat proses pelayanan publik, dan diharapkan aparatur pemerintah juga memberikan pelayanan yang terbaik. Dan kami juga meminta instansi untuk meniru Kementerian Hukum dan HAM melalui reformasi digital dan dengan semakun membangun jaringan terkoneksi dan terintegrasi itu akan cepat berjalan dengan baik", tutupnya.
Sementara itu, Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan dengan di tandatangani MoU ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kota Pariaman untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"PTSP Kota Pariaman memberikan pelayanan 135 jenis perizinan. Dari 135 ini yang paling sering diurus oleh masyarakat adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan baru atau perpanjangan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan lain-lainnya. Semua perizinan ini menggunakan apliaksi SiCantik dari Kementerian Kominfo dan Aplikasi OSS dari Kemendagri", ujarnya.
"Semua pengurusan perizinan ini gratis, kecuali IMB, karena susuai perda dipungut pengurusan izinnya. Untuk pelayanan ketangakerjaan ada beberapa layanan diantara pelayanan pengurusan kartu kuning atau kartu pencari kerja, BKOL dan lainnya", singkatnya mengakhiri. (mc)
Komentar