Pertama di Sumbar, Pemkab Solsel Serahkan LKPD dan Hasil Reviu LKPD 2020 ke BPK

Penulis: Medio Agusta

PADANG ARO - Pemkab Solsel catat sejarah baru lagi, kali ini tercatat sebagai kabupaten pertama di Sumbar dalam menyerahkanLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan hasil Reviu LKPD tahun 2020.

Penyerahkan LKPD dan hasil Reviu tersebut dilakukan secara langsung oleh Plt. Bupati Solok Selatan, H. Abdul Rahman, didampingi Kepala BPKD, Irwanesa, Inspektorat Daerah Solsel, Akmal Hamdi, beberapa orang Kabid di BPKD, dan Bagian Humas Protokoler Sekdakab Solsel kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Senin (1/3/2021).

Inspektorat Daerah Solsel, Akmal Hamdi menjelaskan, LKPD yang disampaikan kepada BPK tersebut, oleh BPK akan dijadikan bahan / dokumen untuk melakukan pemeriksaan LKPD.

Baca Juga


Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK harus memberikan pendapat (opini). Adapun opini yang diberikan adalah salah satu dari 4 macam opini yang telah ditetapkan, diantara, opini Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Pada umumnya opini yang menjadi harapan setiap Pemerintah Daerah atau Pusat adalah opini WTP, " Kata Akmal.

Menurut Akmal, sesuai dengan hasil menguasai WTP oleh BPK pada intinya merupakan indikator, bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel, meskipun hal itu belum menjamin bahwa tidak adanya tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan daerah / negara dalam pelaksanaannya. Atau dengan kata lain, indikasi korupsi itu tetap ada meskipun laporan keuangannya mendapat opini WTP.

Sesuai dengan mekanisme LKPD, sebelum diserahkan ke BPK, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Pemerintahan Daerah Solsel telah melakukan perbaikan laporan Keuangan atas informasi yang disajikan.

"Reviu atas LKPD Kabupaten Solok Selatan dilakukan sebelum penyerahan LKPD itu ke BPK, " jelas Akmal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, mewajibkan APIP untuk Laporan Keuangan Daerah untuk memastikan keadaan informasi yang di sajikan.

Konsep Reviu yaitu penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang harus menjadi dasar yang memadai bagi aparat pengawasan intern untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi materi yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai SAP.

"Harapan kita mudah-mudahan LKPD Kabupaten Solok Selatan tahun 2021 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-5 (lima) kalinya," harap Akmal Hamdi.

Ditempat terpisah, Sekretaris Inspektorat Daerah Solsel, Yanca Bastian menambahkan, keberhasilan dalam menuntaskan laporan keuangan lebih awal, adalah berkat dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh steakholder OPD dilingkungan Pemkab Solsel.

"Tanpa keinginan, kemauan dalam menuntaskan laporan keuangan tersebut, maka tim lKPD di BPKD maupun tim reviu di Inspektorat tidak akan bisa bekerja," jelas Yance.

Yance menambahkan, semoga sinergi dalam penuntasan laporan keuangan lebih cepat, dan sudah barang tentu harus lebih, akan berdampak untuk kebaikan Pemerintahan Solsel secara umum. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru