Penulis: Medio Agusta
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras (miras) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/3/2021).
Hal itu disampaikan secara virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab) dilakukan selama kurang lebih dua menit.
"Saya nyatakan dicabut Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras," ujar Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik Sumbar Desember
- Presiden Matta Malaysia Kagumi Rumah Gadang Museum Bustanil Arifin PDIKM Padang Panjang
- Dekan FBS UNP dan Presiden Direktur PT Rajagrafindo Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
- Sutan Riska Beserta Anggota DPRD Dharmasraya Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
- Bupati Dharmasraya: Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rekernas dan Apkasi Otonomi Expo 2024
Menurut dia, keputusan tersebut didasari oleh berbagai saran yang diterima oleh Presiden Joko Widodo dari para organisasi masyarakat (ormas) besar Islam di dalam negeri. Kemudian, para ulama atau tokoh agama yang memberikan saran kepadanya terkait peraturan di atas.
Terakhir, berasal dari berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari banyak provinsi di tanah air. Dengan begitu, Presiden memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja diterbitkan beberapa waktu lalu.
"Setelah menerima masukan-masukan dari banyak pihak terkait Perpres di atas," katanya. (Rel/Je)
Sumber: infopublik.id
Komentar