Penulis: Marjeni Rokcalva
Padang Aro - Mulai tahun ini, Pemerintahan Nagari akan dibatasi dalam penggunaan anggaran. Baik anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa(DD) maupun anggaran APBD Solsel melalui Alokasi Dana Desa.
"Pokoknya anggaran di nagari harus lebih di prioritaskan untuk mendukung ekonomi masyarakat, ditengah masih berlanjutnya pendemi covid-19 ini, " kata Kabid Pemerintahan Nagari Dinas Sosial, PMD/N Solsel, Azwar.
Penggunaan anggaran dana DD misalnya, Nagari harus mengalokasikan sedikitnya 8 % untuk mendukung penanganan covid-19 dinagari masing-masing.
Baca Juga
- MTQ Provinsi ke-40 di Solsel Ditutup Wagub Sumbar, Limapuluh Kota Juara Umum
- Lima Anggota Kafilah Padang Panjang Ikuti Babak Final MTQ Sumbar di Solsel
- 16 Orang Kafilah Bukittinggi Melaju ke Babak Final MTQ 40 Sumbar di Solsel
- 65 Orang Kafilah Kota Bukittinggi Siap Bertarung Pada MTQ Sumbar ke-40 di Solsel
- Ternyata Petani Solsel Hebat, Tinggal Pemangku Kebijakan Menyikapinya
Bahkan yang selama ini dana DD tersebut bisa dipergunakan untuk pembayaran honor guru mengaji, guru MDA/TPA, serta untuk honor Imam masjid / mushallah. Maka pada tahun ini tidak dibolehkan lagi, " katanya.
" Artinya pada tahun ini tidak boleh lagi Pemerintahan Nagari membayarkan honor berbagai kegiatan dinagari, " ungkap Azwar.
Pelarangan penggunaan dana DD tersebut, tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021," terang Awar yang didampingi Kasi Pelaporan Evaluasi Keuangan dan Aset Nagari Bidang Pemnag, Aribel
Selain dana DD, penggunaan dana ADD pada tahun ini juga ada yang di atur. Terutama kegiatan pisik, Pemerintahan Nagari harus mengacu pada program padat karya tunai.
Artinya setiap kegiatan pisik yang dilakukan dinagari, sedikitnya 50 % dari pagu anggaran harus dibayarkan tunai untuk upah kegiatan. Jadi biaya untuk pembangunan pisik tersebut hanya boleh dipakai sebesar 50 %, " terang Azwar.
Selain itu, Pemerintahan Nagari juga harus mengalokasikan anggaran DD untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) Covid-19 bagi masyarakat penerima selama 12 bulan. Terkait besaran BLT Covid-19 setiap bulannya, diserahkan sepenuhnya pada kebijakan Pemerintahan Nagari, " tambah Azwar.
Adapun besaran Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat untuk 39 nagari di Solsel tahun ini berjumlah Rp. 47.688.372.000,. Sedangkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Solsek tahin 2021 untuk 39 nagari berjumlah sebesar RP. 47.688.653.400," demikian Azwar. AA
Komentar