Penulis: DE | Editor: Marjeni Rokcalva
Pasaman Barat - Berkat informasi dari masyarakat Nagari Sinuruik, Jajaran Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan pelaku yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis ganja kering.
Kepala Polisi Resor (Polres) Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Defrizal menyampaikan Resnarkoba Polres bershasil membentuk pelaku di pinggir jalan lintas Tinggam, Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, kab. Pasaman Barat pada Senin (8/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
" Bersumber dari informasi Masyarakat, Polisi berhasil membekuk AH (25) pada malam hari , AH yang merupakan pemuda pengangguran yang diamankan hendak mengedarkan ganja kering," Jelasnya. Selasa (9/3).
Baca Juga
Dikatakannya, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 22 bungkus paket kecil ganja kering siap edar, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J, 1 unit Handphone, dan 1 helai jaket.
" Terkait identitas pelaku, AH merupakan seorang pemuda pengangguran yang berasal dari Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan, Duo Koto Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat," Terang Defrizal.
Lebih lanjut Defizal mengatakan, Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" Akibat perbuatan pelaku, AH terjerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," jelasnya.
(DE).
Komentar