Penulis: Marjeni Rokcalva
PEKANBARU - Kasus penembakan yang dilakukan Bripda AP (24) yang telah menembak seorang wanita BO di jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) mendapat perhatian serius Mabes Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Propam Polda Sumbar untuk memecat secara tidak hormat Bripda AP bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat menembak wanita BO yang dipesan lewat aplikasi Michatt di sebuah tempat hiburan malam Grand Dragon Hotel Pekanbaru, Riau.
"Saya sudah perintah kabid Propam Sumbar untuk memproses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut, dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Irjen Sambo kepada wartawan, Sabtu, 13 Maret 2021.
Peristiwanya, sebagaimana dilansir riauonlie.co.id, seorang personel polisi yang bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Bripda AP menembak seorang perempuan yang diduga wanita penghibur lewat aplikasi Michatt.
Wanita yang diduga dibokingnya tersebut bernama RO datang bersama temannya DO ke sebuah hotel di Pekanbaru jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (13/3/2021).
Setelah sampai di hotel, jalan Kuantan Raya, kedua wanita ini pergi bermaksud ingin beli Kondom. Bripda AP yang takut ditipu, mengejar kedua wanita tersebut guna menemani untuk membeli kondom bersama. Namun kedua perempuan tersebut justru menaiki mobil dan langsung tancap gas.
Melihat hal tersebut, AP mengejar DO sambil mengeluarkan Senpi miliknya dan menembakkan ke atas. Hal yang sama juga dilakukan RO yang kabur menggunakan taksi online. Bripda AP yang naik pitam mengejar dan melepaskan tembakan kedua ke bagian ban mobil Maxim tersebut.
Tak juga berhenti, ia melepaskan tembakan ketiga dan mengarahkan ke kaca mobil bagian mobil yang ditumangi RO. Tembakan tersebut menembus kaca dan melukai pelipis mata bagian kanan DO yang membuat mobil yang ditumpanginya berhenti.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan kejadian penembakan yang dilakukan petugas polisi di Pekanbaru.
"Benar, saat ini sedang diproses," ucap Kombes Narto lewat telepon seluler, Sabtu 13 Maret 2021. (MR)
Sumber: riauonline.co.id
Komentar