Duh! Pengurus KAN dan Anak Kemenakan Terhalang Masuk Area PT. Supreme Muara Laboh

Penulis: Marjeni Rokcalva

Padang Aro - Sejumlah Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo dan beberapa orang ninik mamak dengan anak kemenakannya terhalang di lokasi PT. SEML pada hari libur/ hari Minggu (14/3/2021)

Kedatangan mereka ke area Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT. SEML itu, untuk melihat tanah perladangan anak kemenakan mereka yang ada di area perusahaan tersebut.

Rombongan ini, gagal melewati Obvitnas tersebut. Pasalnya, sesuai Standar Operaional Prosedur (SOP), saat itu mereka dilarang melewati area perusahaan, apalagi pada hari libur.

Menurut Koordinator Lapangan dari pihak keamanan PT. SEML, Wayan, hal itu sesuai dengan prosedur terhadap Objek Vital Nasional yang diterapkan perusahaan.

Status Obvitnas itu ditetapkan oleh Negara, dan ada aturan-aturan dari Pemerintah untuk memasuki kawasan Objek Vital Nasional, tersebut.

"Keinginan ninik mamak untuk melewati kawasan ini, sudah kami tindak lanjuti dengan melapor dan berkoordinasi dengan pihak manajemen, dan keputusannya adalah untuk hari ini tidak bisa diberikan akses masuk," kata Wayan dihadapan puluhan ninik mamak yang datang.

Apalagi kedatangan ninik mamak, bertepatan pula dengan hari Minggu yang merupakan hari libur.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo, Yusaldi Dt. Mudo menyatakan maksud kedatangan ninik mamak hari itu adalah untuk menjawab keresahan anak kemenakan mereka, terkait dengan lahan perladangan yang telah diganti rugi oleh perusahaan tanpa sepengetahuan ninik mamak.

"Berdasarkan informasi bahwa pihak perusahaan SEML, telah melakukan penggantian lahan tanpa sepengetahuan ninik mamak. Ini sebetulnya ada kejanggalan, sebab ninik mamak tidak dilibatkan," katanya.

Selain itu, ninik mamak juga menepis bahasa-bahasa yang mengatakan tidak ada hak ninik mamak di lahan tersebut, sehingga harapannya ada suatu kepastian dari perusahaan terkait tanah ulayat adat.

Sedangkan Sekretaris KAN Alam Pauh Duo, Antardes Dt.Rajo Aceh mengatakan upaya dari KAN sudah dilakukan termasuk mengundang perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi. "Namun, tidak ada kejelasannya, bahkan undangan Kami pertanggal 8 Februari 2021 tidak ditanggapi oleh perusahaan," katanya.

Anak nagari Pauh Duo, Roza, mengatakan bahwa sebenarnya anak nagari sangat terkejut, dengan, sudah terjadi saja penggantian sepihak atas lahan. Padahal anak nagari telah puluhan tahun menggarap perladangan tersebut.

"Ini yang kami klarifikasi, kami terkesan diabaikan dan tidak dianggap. Bahkan, ninik mamak kami tidak dilibatkan di dalam proses ganti rugi lahan tanah ulayat," ujar Roza

Terkait permasalahan ganti rugi lahan yang disampaikan ninik mamak tersebut, Relations Supervisor PT. SEMl, Bujang Joan Dt. Maninjun, saat dihubungi via telpon selulernya, menjelaskan bahwa semua lahan yg digunakan perusahaan sudah dikompensasi. Bahkan sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) pula lagi.

Sesuai dengan mekanisme selama ini, pengadaan lahan, sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing pemilik lahan, melalui adminitrasi pemerintahan di nagari dan lembaga adat, " jelas Bujang Joan.

" Tidak akan mungkin perusahaan melakukan kegiatan dilahan yang masih bermasalah. Barangkali ada persoalan masing - masing individu pemilik, tentu sebaiknya di musyawarahkan antara mereka, " katanya.

Artinya keterlibatan ninik mamak padasarnya biasanya menurut ketentuan yang berlaku. Baru dilanjutkan dengan dokumen pembebasan oleh Pemerintahan Nagari. Akan tetapi terkait hak administrasi, baik untuk Pemerintahan Nagari maupun lembaga KAN, biasanya dilakukan belakangan, setelah semua urusan selesai, " tambah Datuak Maninjun.

Terkait dengan tuntutan lahan yang disebut-sebut milik anak nagari itu, menurut Bujang Joan semuanya sudah melalui tahapan diskusi yang cukup panjang. Prosesnya ada di Polres dan ada juga di Kejaksaan, sehingga terbitlah surat dari Kejaksaan. Barulah dilaksanakan oleh Wali Nagari, " katanya.

Lagian lahan itupun saat ini, oleh pihak Supreme belum disentuh. Jadi kalaupun ada persoalan, tentu hal ini silakan saja untuk diselesaikan dengan baik-baik oleh ninik mamak tersebut dengan anak kemenakan mereka.

Jadi dalam persoalan ini, pihak Supreme tidak terlibat, karena pengadaan lahan tersebut jika sudah selesai adminitrasinya yang melibatkan notaris, maka pihak perusahaan tinggal bayar saja lagi, " ungkapnya.

"Kecuali diluar itu, kalau ada kebutuhan lagi terkait penambahan lahan, tentu akan dihubungi pemilik lahannya sesuai prosedur," katanya. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru