Dugaan Lahan Fiktif, Begini Bantahan Pengurus KSU Serumpun Pasbar

Penulis: de | Editor: Medio Agusta

PASAMAN BARAT -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Serumpun Silayang Julu Pasaman Barat, terus bergulir. Pihak terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat, Selasa (16/3/21).

Penasehat hukum terlapor, Ahmad Rajani SH, menyampaikan mereka sudah memenuhi dan menghadiri panggilan dari pihak penyidik Polres Pasaman Barat untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh kliennya.

"Benar hari ini mendampingi klien kami sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan sudah memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Kami tetap kooperatif dalam kasus ini," ujar Ahmad Rajani SH, yang merupakan tim kuasa hukum dari kantor Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) tersebut.

Di samping itu, terkait penipuan yang didugakan kepada kliennya, Ahmad Rajani menjelaskan bahwa itu tidak benar. Karena lahan perkebunan KSU Serumpun benar ada dan bisa dibuktikan.

Sebelumnya, anggota KSU Serumpun, Khairon dan beberapa korban lainnya, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengurus KSU Serumpun Silayang Julu Pasaman Barat ke Polres Pasaman Barat dengan nomor: STTLP/46/II/2021-SPKT-Res-Pasbar.

Menurut Khairon, dalam surat laporannya, pengurus KSU Serumpun inisial AN (37) bersama 15 orang lainnya diduga telah menipunya. Dimana lahan yang dibeli korban kepada terlapor pada tahun 2016 lalu seharga Rp 36 juta, dan tidak ada kepastian hingga hari ini. Sedangkan korban yang lain, membeli lahan tersebut sekitar tahun 2015 dengan harga berkisar Rp 18-22 juta, juga belum ada kepastian.

"Kami selaku masyarakat merasa dirugikan karena tidak adanya kepastian mengenai lahan yang telah kami beli. Jangankan hasil yang kami terima, dimana posisi lahan yang kami beli pun tidak jelas," kata Khairon beberapa waktu lalu.

Laki-laki paruh baya ini berharap, semoga dengan menempuh jalur hukum, terlapor dapat menyerahkan hak-haknya, atau mengganti seluruh kerugian yang ia alami bersama warga lainnya. (de)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru