Penulis: cigus/lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Kesadaran lingkungan yang kurang, masih ditemukan Pol PP di lapangan. Ada yang buang sampah sembarangan ke perairan terbuka.
"Dari pantauan kami di lapangan pada Kamis (18/3) lalu, kami menemukan pelanggaran terhadap Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ungkap Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH kepada Kominfo, Sabtu (20/3).
Kejadian pelanggaran pengelolaan sampah itu, katanya, terjadi di Kelurahan Pasar Usang. Ada indikasi masyarakat membuang sampah ke perairan terbuka yang membuat saluran air tersumbat dan menimbulkan bau yang tidak enak.
Baca Juga
- Selama Ramadan, Satpol PP Padang Panjang Intensifkan Patroli Lingkungan
- Berkeliaran Saat Jam Pelajaran, Pelajar Ditertibkan Satpol PP Padang Panjang
- Berjualan di Badan Jalan, 13 PKL Ditertibkan Satpol PP Padang Panjang
- Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Pedagang Bandel
- Ganggu Trantibum, Sejumlah Lapak Ditertibkan Satpol PP Padang Panjang
"Ini akan kita selidiki lebih lanjut. Karena sudah sangat meresahkan dan membuat lingkungan jadi tidak sehat," tukasnya.
Di samping temuan pelanggaran terhadap Perda Sampah, sebutnya lagi, juga ada pelanggaran Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (pekat). "Kejadiannya di Kelurahan Silaing Bawah. Kami menemukan masyarakat menyimpan minuman keras (miras) jenis tuak," jelasnya.
Tindak lanjut yang dilakukan, kata Idris, pelanggar dipanggil ke Mako Satpol PP dan diberi sanksi sesuai perda yang dilanggar," tuturnya.
Idris mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi mencurigakan dan pelanggaran perda, agar melaporkan langsung ke Satpol PP. (cigus/lex)
Komentar