Inilah Zonasi Terbaru Covid-19 Kabupaten Kota di Sumbar, Mentawai Belum Ada Kematian

Penulis: Rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang, memperbaharui, zonasi Kabupaten Kota di Sumatera Barat Minggu ke 54 saat Pandemi Covid-19 (Periode 21 Maret 2021 - 27 Maret 2021).

Disebutkannya, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-53 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 21 Maret 2021 sampai tanggal 27 Maret 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut

ZONA MERAH - RESIKO TINGGI (Skor 0 - 1,8) - TIDAK ADA

Baca Juga


ZONA ORANYE - RESIKO SEDANG (Skor 1,81 - 2,40)

Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,37)

Kabupaten Pasaman (skor 2,33)

Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,32)

Kabupaten 50 Kota (skor 2,31)

Kabupaten Solok Selatan (skor 2,27)

Kabupaten Agam (skor 2,25)

Kabupaten Solok (skor 2,13)

ZONA KUNING - RESIKO RENDAH (Skor 2,41 - 3,0)

Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,68)

Kota Padang Panjang (skor 2,59)

Kota Payokumbuah (skor 2,54)

Kota Sawahlunto (skor 2,54)

Kabupaten Dharmasraya (skor 2,53)

Kabupaten Sijunjuang (skor 2,52)

Kota Solok (skor 2,51)

Kota Bukittinggi (skor 2,48)

Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,45)

Kota Padang (skor 2,44)

Kabupaten Tanah Data (skor 2,44)

Kota Pariaman (skor 2,42)

ZONASI HIJAU - TIDAK ADA KASUS

Rasanya pantas kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang sedari awal sangat konsisten menerapkan prorokol kesehatan dengan ketat. Hal ini terbukti, sejak awal masa pandemi, Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak pernah berada pada zonasi Oranye, namun selalu berada pada zonasi Kuning.

Malah sampai sekarang, pada minggu ke 54 masa pandemi covid-19, BELUM ADA warga Kabupaten Kepulauan Mentawai yang meninggal dunia akibat terinfeksi covid-19. Artinya, Kabupaten Kepulauan Mentawai patut dijadikan contoh bagi daerah lain dalam penanganan penyebaran dan pemutusan mata rantai covid-19.

"Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai covid-19 di Sumbar," kata Jasman.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-53 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (Rel/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru