Penulis: rifki/Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Sebanyak 442 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
"Mereka terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat," sebut Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi, Senin (22/3).
Dikatakan Kusnadi, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Baca Juga
- Operasi Yustisi Jaring 230 Warga Tak Bermasker di Padang Panjang
- Tak Bermasker, 215 Orang di Padang Panjang Terjaring Operasi Yustisi
- Tak Bermasker, 33 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang, Dua Dinyatakan Reaktif
- Tak Bermasker, 485 Orang Terjaring Razia di Padang Panjang
- Tak Bermasker, 488 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. "Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya. (rifki/Lex)
Komentar