Penulis: ET | Editor: Medio Agusta
Padang-Pada Jumat siang (26/3) diselenggarakan keiatan penandatanganan nota kesepahaman antara Pimpinan Universitas Negeri Padang dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta kuliah umum yang diikuti oleh pimpinan dan sivitas akademika. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan luring yang dilaksanakan di ruang sidang Senat Kampus UNP Air Tawar Padang.
Kegiatan pertemuan antara pimpinan Universitas Negeri Padang dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara daring tersebut diselenggarakan secara ketat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes (swab) antigen negatif dan pemeriksaan suhu tubuh.
Wakil Rektor IV Universitas Negeri Padang Prof. Yasri, M.S. mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. beserta Sekjen Mahkamah Konstitusi di Universitas Negeri Padang.
"Pada bulan Mei, Universitas Negeri Padang bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi akan melakukan seminar nasional yang diikuti oleh sivitas akademika dan para guru di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran konstitusi sebagai implementasi kerja sama ini," tambah Wakil Rektor IV Universitas Negeri Padang Prof. Yasri, M.S.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sambutannya mendoakan Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D. segera sembuh dan memberikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi dan kehadiran seluruh pimpinan dan sivitas akademika dalam pertemuan daring dan luring.
"Pemegang kekuasaan kehakiman dalam memutuskan perkara di Mahkamah dan juga mengambil peran mendorong kesadaran warga negara dalam berkonstitusi. Oleh karena itu kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Negeri Padang sangat penting apalagi terdapat beberapa prodi yang terkait dengan konstitusi seperti Prodi PPKN," tambah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Namun demikian, kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, masalah konstitusi sesungguhnya tentulah berkaitan dengan seluruh Program Studi di Universitas Negeri Padang dan seluruh warga negara.
Pada kuliah umum tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. yang didampingi Sekjen MK mengangkat tema "Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19".
"Setiap denyut dan desakan napas seluruh warga negara Indonesia selalu berkaitan dan diatur dengan konstitusi," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam menjalani roda kehidupan bernegara harus mematuhi konstitusi yang kokoh dan penyelenggara negara harus melindungi hak konstitusi warga negara dalam kondisi apapun. (ET)
Komentar