Dini Hari, Pengedar Narkoba di Ampang Kuranji Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Kamis dini hari (01/04/2021), seorang lelaki diamankan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti, narkotika golongan 1 jenis sabu yang berlokasi (TKP) di Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan ini dilakukan Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, S.H.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK,MT melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, S.H., saat di temui awak media diruangannya pada hari kamis siang (01/04/2021) mengatakan membenarkan kejadian ini.

"Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan tersangka bernama Guntur Saputra umur 32 tahun di daerah Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar)," sebutnya.

Baca Juga


Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan uang tunai yang terdapat dalam satu buah dompet. Rinciannya, satu buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan jenis 1 sabu dengan berat lk 2,5 (dua koma lima) Gram dan satu paket kecil yang diduga shabu, satu buah plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kemudian, satu buah plastik klip bening yang berisikan 6 (enam) paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam. Kemudian satu buah handphone Android merk OPPO, satu pak kecil plastik klip bening, dan uang kertas senilai Rp. 200.000.

Tersangka ditangkap atas laporan warga yang aktivitasnya sudah meresahkan masyarakat. Laporan ini ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

"Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru