Penulis: Medio Agusta
PADANG -Polda Sumbar dan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap pria yang diduga menyiksa satwa langka simpai sumatera. Aksi pria tersebut terekam dalam sebuah video yang belakangan viral di media sosial.
Ada enam orang yang diamankan, di antaranya MR (15) yang memegang ekor simpai, HF (32) memegang karung, TPT (16), JM (45) berada di lokasi itu, A (17) sebagai perekam video, dan RM (18) penyebar video.
"Terduga pelakunya sudah kita amankan bersama penyebar videonya kemarin," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga
- Polda Sumbar Periksa Insiden Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Alasan Keamanan, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Asam Jujuhan di Mapolsek Sungai Rumbai
- Polisi dan Massa Bentrok Dengan Polisi di Solok Selatan
- Onde Mande, Kuat Dugaan Ketua KNPI Sijunjung dan Istri Ditanggap Polisi Terkait Shabu
- Wako Erman Safar, Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 77 di Halaman Balaikota Bukittinggi
Ade menambahkan, sebelum diamankan, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar melakukan identifikasi lokasi.
Lokasi penganiayaan satwa langka itu diketahui terjadi di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupate Tanah Datar, Sumatera Barat.
"Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kita amankan," kata Ade.
Sebelumnya, sebuah video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.
Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.
Dari hasil penelurusan logat bahasanya diduga hal itu terjadi di Sumatera Barat.
Penyiksa satwa langka Simpai yang viral di media sosial terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Penyiksa diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
(Rel/Je)Sumber:tribratanews.polri.go.id
Komentar