Penulis: RND/Je | Editor: Medio Agusta
PAINAN - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjabawan (LKPj) Bupati Pesisir Selatan, tahun 2020, Selasa (6/4).
Penyampaian nota pengantar LKPj dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Ermizen, S.Pd.
Hadir dalam kesempatan itu, Plh Sekda diwakili Plh Asisten I, Darmadi, anggota Forkopimda serta pejabat eselon II dan III di daerah setempat.
Baca Juga
- Pjs Bupati Pessel Dampingi Guru Berprestasi dalam Temu Pendidik Nusa
- Pjs Bupati Pessel Lakukan Wisuda Lansia di Tarusan
- Coach Indra Syafri Buka Turnamen Bupati Cup 2024 di Painan Pessel
- Pjs Bupati Pessel Kukuhkan Dewan Hakim MTQ ke-41 di Kecamatan Sutera
- Pjs Bupati Pessel: Jalan Langgai Sepanjang 2 Kilometer Segera Diaspal
Ketua DPRD, Ermizen, mengatakan, penyampaian LKPj sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Maka untuk menindaklanjuti hal tersebut DPRD melalui bamus meagendakan hari dilakukan paripurna LKPj tahun 2020.
Menurutnya, sebelumnya rapat paripurna ini sudah diagendakan pada Rabu (31/3) namun karena rapat tidak memenuhi quorum, maka rapat ditunda.
Bupati Pesisir Selatan, dalam pidato pengantarnya menyampaikan, bahwa LKPj bupati tahun 2020, disusun berdasarkan RPJMD 2016-2021 yang memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 yang merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD.
Menurutnya, selama tahun 2020 Pemkab sudah berhasil memperoleh prestasi kinerja diantaranya, mencapai rata rata Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 90 %.
"Selama tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, meraih prestasi dan penghargaan yaitu 15 jenis tingkat nasional dan 41 tingkat provinsi," katanya.
Di sisi lain, bupati memaparkan tealisasi anggaran pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020, diantaranya, pendatapan sebesar Rp 1.630.555.826.351, 45 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 133.652.411.809,45,- dana perimbangan Rp 1. 105.649.823.074,00, Lain lain pendapatan yang sah, Rp 391.253.591.468,00.
Sedangkan belanja daerah Rp 1.614.617.483.234,17, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1.053.582.361.124,78 serta belanja langsung Rp 650.687.100.123,83,. Dan pembiayaan Rp 6.241.262.818,61.
Ditegaskannya, penyampaian LKPj merupakan sebagai bentuk komitmen bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (RND/Je)
Komentar