Kejari Solok Selatan Berikan Penyeluhan Hukum di Kecamatan Sungai Pagu

Penulis: Medio Agusta

PADANG ARO - Dalam rangka untuk melakukan upaya mencegahan jeratan hukum bagi para Apartur Pemerintahan Nagari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum bagi perangkat Nagari Se-Kecamatan Sungai Pagu, bertempat di aula kantor Wali Sako Selatan Pasia Talang, Kamis (8/4/2021)

Hadir dan sekaligus membuka acara, Camat Sungai Pagu diwakili Kasi Pemerintahan Kecamatan, Yan Edivirson. Sedangkan tim dari Kajari Solok Selatan yang dipimpin Kasi Intel, Andri Herdiansyah, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional bagian Intelijen, Masteriawan, S.H.

Sementara pesertanya perwakilan dari sebelas nagari, masing-masing tiga orang tiap nagari, serta Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Solsel, Solbetri, Wali Nagari Sako Selatan Pasia Talang, Pepi Suhendra selaku tuan rumah tempat pelaksanaan acara.

Baca Juga


Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Andri Herdiansyah mengatakan, maksud dari dilakukannya penyuluhan dan penerangan hukum ini yaitu untuk mengajak para perangkat Nagari di wilayah hukum Kecamatan Sungai Pagu agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan dari hukuman.

"Jangan pernah mencoba masuk penjara, karena berada dibalik jeruji besi itu tidak enak dan pasti akan menyesal. Maka kepada perangkat nagari jangan melakukan hal yang berdampak merugikan diri yang muaranya masuk penjara," kata Andri Herdiansyah.

"Kami harap kedepannya, melalui penyuluhan dan penerangan hukum ini, tidak ada perangkat Nagari yang terjerat hukum dalam berbagai kegiatan nagari termasuk dalam mengelola keuangan nagari," harapnya

"Penyuluhan dan penerangan hukum ini, sambung Andre adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Dan sudah dilakukan sebelumnya di beberapa tempat dengan audien yang berbeda pula. Dalam pelaksanaan, kita masih tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," tambah Kasi Intel yang berasal dari Sabang Aceh tersebut.

Sementara Camat Sungai Pagu sebagaimana dikatakan Kasi Pemerintahan Kecamatan, Yan Edivirson, mengapresiasi adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini.

"Kedepan, aparatur nagari akan terhindar dari persoalan hukum, dan dapat pula menjadi penyambung pihak penegak hukum untuk mensosialisasikannya pada masyarakat," pintanya.

"Kepada peserta diminta untuk dapat mengikuti acara dengan baik dan berhasil membawa ilmu untuk diteruskan dilingkungan kerja dan pada masyarakat," pungkas Yan Edivirson. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru