Penulis: DED | Editor: Marjeni Rokcalva
LUBUK SIKAPING - Polres Pasaman mewanti-wanti semua warga Kabupaten Pasaman agar tidak bermain-main dengan aksi membakar hutan dengan sengaja. Apalagi saat ini musim kemarau. Karena aksi ini bisa ditindak secara pidana kurungan dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun.
Himbauan ini disampaikan Kapolres Pasaman sekaitan dilaksanakan Operasi Bina Karuna Singgalang 2019 di Wilayah Hukum Polres Pasaman Polda Sumbar.
Kapolres melalui Kasat Binmas AKP Eva Yulianti, SH, menyebutkan, dalam Operasi Bina Karuna Singgalang 2019 polisi tidak akan berdiam diri dan akan bertindak tegas.
Baca Juga
- Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Orang Pengedar Ganja
- Bentuk Aksi Peduli Sesama, Polres Pasaman Gelar Bakti Sosial Donor Darah
- Pemkab Pasaman Gelar Pisah Sambut dengan Kapolres Pasaman
- Bangun Silahturahmi, Kasat Reskrim Polres Pasaman Ngopi Bareng Wartawan
- Wartawan Konfirmasi Berita Dimarahi, AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman
"Kami memberikan Himbauan yang berisi,dilarang Membakar hutan, lahan/pekarangan, lalang/semak/belukar. Karena saksi pidana berat, sesuai Pasal 187 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan dipidana maksimal 12 tahun pidana," katanya.
Himbauan ini disampaikan ketika Tim Polres Pasaman dipimpin Kasat Binmas, mendatangi walayah hutan di Nagari Pintu Padang di wilayan Polsek Rao Mapattunggul, Selasa (20/8/2019). Dalam kesempatan ini, Kasat Binmas Polres Pasaman didampingi KBO Satbinmas IPTU Rajiman, SH dan IPTU M. Nababan, petugas Dishut Pasaman Riski Nasution, Masril Effendi.
Tim ini melihat langsung daerah hutan yang terbakar dengan diantar Wakapolsek Rao Mapat tunggul IPTU A. Manik, Kanit Binmas IPDA Syopyan, AIPTU Yunaldiz, AIPDA Ade Hendri, Rina, Babinkamtibmas Desri Zuhaimi, BRIPKA Robi Pranata dan Walinagari Pintu Padang Irwan Ayub. Kebakaran hutan yang ditinjau ini, diduga dilakukan warga untuk kepentingan berladang komuniti serai wangi. Namun hal ini masih dalam penyelidikan polisi.
(DED)
Komentar