Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Seorang Tersangka yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, tempat kejadian peristiwa di daerah Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya yang terjadi pada hari minggu (21/06/2020) tahun lalu berhasil diamankan. Lelaki ini ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung, Selesa malam (13/04/2021).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K., M.T., melaui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, S.H., saat ditemui di ruangan kasat reskim pada hari Rabu (14/04/2021) mengatakan betul sekali seorang tersangka yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Korbannya bernama Dani Kumara alias AR (23 tahun) yang terjadi di daerah Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada tahun lalu.
Dan berdasarkan laporan masrayarakat Laporan polisi nomor: LP/60/K/VI/2020/Polres, tanggal 21 Juni 2020; kemudian surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO / 20 /VIII /RES. 1.6/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tersebut.
Baca Juga
Tersangka ini bernama (insial) HS umur (29 tahun), selama ini melarikan diri ke pulau Jawa setelah kejadian. Tersangka diamankan di rumahnya di dareah Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,
"Dan kami terus melakukan pencarian pelaku lain dalam kasus ini. Nama pelaku lainnya sudah kami kantongi," ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, S.H.(Eko)
Komentar