Penulis: Marjeni Rokcalva
SOLOK - Seorang lelaki berumur berinitial TD (53) warga Bawan Ampek Nagari Kab. Agam kini berurusan dengan Polres Solok usai menjambret kalun emas milik Rosna di Gawan kelurahan Tanah Garam Kota Solok, Selasa (13/4)
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,SiK melalui Kasatreskrim AKP Evi Wansri,SH mengatakan pelaku jambret, TD ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/81/IV/2021/polres tanggal 13 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ia melakukan penjambretan hari pertama puasa, Selasa (13/4) sekitar pukul 14.00 WIb di Gawan kelurahan Tanah Garam. Pelaku pura-pura bertanya alamat kepada korbannya Rosma (65). Saat berbicara tersebut, pelaku nekad merebut kalung emas yang dipakai korban dan melarikan diri.
Korban yang berusaha mempertahan kalung seberat 7 (tujuh) emas tersebut berusaha mempertahankan dan melawan pelaku dengan menggiigit tangannya, hingga gigi korban patah. Namun pelaku dapat membawa kabur kalung tersebut.
Mendegar teriakan dan keributan ini, warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya kemudian menyerahkan ke Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Polisi yang menindak lanjuti kasus ini, juga menerima Laporan polisi Nomor:LP/82/IV/2021/polres tanggal 13 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Sabtu (27/3) sekitar pukul 17.00 dengan TKPdi jalan Rajin Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Setelah didalami pelakunya sama dengan yang di Gawan yang TKPnya hanya berjarak lebih kurang 1 Km. Korbannya Marni (32) mengalami kerugian Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Korban yang saat itu tengah menggendong anaknya, datang pelaku mendekat dan langsung menarok kalung yang sedang dipakai. Usai mendapatkan kalung sebesat 2 emas langsung melarikan diri.
Kepada korban dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengn Kekerasan. (Fen)
Sumber: suhanews.co.id
Komentar