Penulis: de | Editor: Marjeni Rokcalva
Pasaman Barat - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengalami peningkatan dalam keterbukaan informasi publik. Dari peringkat 18 di tahun 2019 saat ini naik menjadi peringatan ke 10 di tahun 2020 dari 19 kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pasaman Barat Edy Murdani, SH, Kamis (4/2) berdasarkan hasil dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan peringkat ke 10 dari 19 Kabupaten kota untuk kategori pemerintah.
"Alhamdulillah, ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, kita tidak boleh berpuas diri dengan pencapaian ini. Kita akan terus memperbaiki kelemahan di tahun sebelumnya. Karena ada beberapa catatan yang musti kita perbaiki sesuai dengan arahan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat,"kata Edy Murdani.
Baca Juga
- Bupati Pessel: Keterbukaan Informasi Publik Adalah Pengembalian Hak Masyarakat
- Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Mewujudkan DPRD Sumbar Dicintai Publik
- Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik dan Sekolah di Payakumbuh Kini Punya PPID
- Pemkab Dharmasraya Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik
- Optimalkan Keterbukaan Informasi, Dinas Kominfo Pessel Gelar Rapat Koordinasi PPID
Ia melanjutkan, memang ada beberapa poin yang harus di perbaiki seperti belum ditemukannya peraturan dan rancangan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik. Tidak memiliki aplikasi atau tool pada website terkait mengenai permohonan informasi publik. Tidak mengumumkan profil badan publik. Tidak mengumumkan informasi terkait rencana kerja dan kalender kegiatan tahun 2020.
"Ada beberapa catatan yang akan kita perbaiki untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Sehingga dalam penilaian ke depan bisa kita penuhi dan tingkatkan,"jelasnya.
Ia berharap, kepada dinas-dinas yang ada di Pasaman Barat agar mengirimkan data lewat operator PPID untuk di masukkan ke website PPID di bawah naungan Diskominfo Kabupaten Pasaman Barat.
"Karena saat ini keterbukaan informasi publik itu adalah hak masyarakat. Untuk itu, penilaian website PPID ini juga harus di dukung oleh dinas-dinas terkait lainya,"harap Edy Murdani. (de)
Komentar