PADANG PANJANG - Mulai maraknya iklan rokok terpasang di sejumlah lokasi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) kembali mengambil tindakan penertiban. "Kami kembali menertibkan iklan rokok yang ada di warung-warung, karena sama diketahui di Padang Panjang sudah ada Perda larangan tentang iklan rokok," kata Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S. STP, Rabu (5/7).
Komentar