Surat edaran Bupati Tanah Datar tentang Libur Imlek 2572 ditempel di sebuah tempat makan di Piliang, Batusangkar, Sumbar, Sabtu (13/02/2021). Pada surat edaran untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Tanah Datar, bupati menghimbau untuk membatasi jam operasional tempat wisata mulai pukul 09.00-17.00 WIB, membatasi jam operasional usaha tempat makan dan cafe mulai pukul 09.00-21.00 WIB, kecuali pelayanan untuk membawa pulang masih dibolehkan. Surat edaran berlaku sejak tanggal 12-14 Februari 2021. (Beritaminang/AP).
Komentar