Pekerja perempuan di pabrik kopi tradisional di Nagari Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumbar, Jumat (18/2/2022). Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kepala daerah di masing-masing wilayah harus memastikan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya. Selain itu, kepala daerah juga diinstruksikan mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jamsostek. (Beritaminang/Adi Prima).
Komentar